

inNalar.com – Beberapa waktu lalu, jagad sosial media diramaikan dengan adanya persyaratan yang aneh untuk perpanjangan kontrak kerja.
Perusahaan di Cikarang, kabupaten Bekasi memberikan syarat aneh kepada karyawati yang ingin perpanjangan kontrak kerja.
Untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja tersebut, karyawati harus melakukan staycation dengan atasan.
Baca Juga: Prank Ala Presiden Jokowi Buat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kelabakan Benahi Jalan Rusak
Staycation atau menginap bersama yang dilakukan oleh karyawati dengan atasannya.
Isu tersebut mulai ramai lantaran akun twitter Jhon Sitorus @miduk17 mencuitkan soal adanya kewajiban bermalam bersama di hotel sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja karyawati.
“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang,
Baca Juga: STAYCATION Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Bagi Karyawati Perusahaan di Cikarang
Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,
Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu.” ujar Jhon Sitorus dalam twitternya.
Menanggapi isu tersebut, Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan Angkat bicara.
Baca Juga: Parah! Pria Ini Mendapat Pelecehan Seksual Saat Sedang Kencing di Toilet Summarecon Mall Serpong
Beliau meminta kepada pekerja wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oknum atasan perusahaan untuk segera dilaporkan.
Dikutip dari ANTARA, Dani Ramdan mengatakan pelaporan oleh korban ini dalam rangka mendalami dugaan kejadian yang kini tengah ramai di media sosial.
“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi,” ujar Dani Ramdan
Dani Ramdan juga mengintruksikan kepada Dinas Ketenagarkejaan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan pelecehan seksual yang dimaksud.
Menurutnya laporan dari korban akan sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengusutan kasus yang saat ini tengah hangat diperbincangkan di jagat sosial media tersebut.
Baca Juga: Haaland Kembali Mencetak Gol, Saya Akan Menukar Semua Gol Saya dengan Tiga Trofi
“Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum,” ucapnya.***(Galih Nur Wicaksono)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi