Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini


inNalar.com
– Pendaftaran kartu prakerja gelombang 36 kembali dibuka sejak tanggal 10 Juli 2022

Informasi ini dilansir inNalar.com melalui akun instagram @prakerja.go.id pada unggahan foto terbarunya sekitar 21 jam yang lalu.

“Tepat pukul 12.00 WIB hari inj pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh… Langsung klik “Gabung Gelombang” sekarang juga!!!,” begitu isi caption foto tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs PSIS Semarang Semifinal Piala Presiden 2022 Leg Kedua, Tonton di Sini Gratis

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36 akan mendapat insentif.

Insentif itu berupa biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei.

Ini 10 cara untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 36

1. Kunjungi situs www.prakerja.go.id

2. Klik tombol “Daftar Sekarang”

Baca Juga: Harga Emas 1 Gram Hari Ini Senin, 11 Juli 2022: Belum Bergerak di Angka Rp969.000

3. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang aktif untuk mendaftar

4. Isi alamat e-mail dan password lalu klik “Daftar”

5. Isi NIK, tanggal lahir dan nomor KK, lalu klik “Lanjut”

6. Lengkapi Data Diri sesuai KTP

7. Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri yang diambil langsung dari kamera HP

Baca Juga: Malas Sholat? Gus Baha Bagikan Amalan Mudah Ini yang Pahalanya Setara Sholat Sehari Semalam Full Nonstop

8. Verifikasi nomor HP, klik “Kirim”

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP anda, klik “Verifikasi”

10. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Sedangkan syarat mendaftar kartu prakerja adalah sebagai berikut:

– WNI berusia 18 tahun keatas

Baca Juga: Amalan dari Gus Baha Ini Bisa Membuat Kita Masuk Surga dengan Mudah Sampai 7 Keturunan, Lakukan Rutin!

– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Gus Baha Terbaru 2022: Sekalipun Pezina, Bakal Dihapuskan Semua Dosanya Jika Melakukan Amalan Berikut

– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi terkait Prakerja Gelombang 36, jangan lupa gabung gelombang sekarang!***

Rekomendasi