

inNalar.com – Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 35 kembali dibuka pada tanggal 3 Juli 2022.
Informasi ini dilansir inNalar.com melalui akun instagram @prakerja.go.id pada unggahan foto terbarunya sekitar 18 jam yang lalu.
“Psssst… Gelombang 35 udah buka loh… Udah klik “Gabung Gelombang” belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang,” begitu isi caption foto tersebut.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya Menyentuh Hati
Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35 akan mendapat insentif.
Insentif itu berupa biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei.
Berikut ini 10 cara untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35:
1. Kunjungi situs www.prakerja.go.id
2. Klik tombol “Daftar Sekarang”
3. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang aktif untuk mendaftar
4. Isi alamat e-mail dan password lalu klik “Daftar”
5. Isi NIK, tanggal lahir dan nomor KK, lalu klik “Lanjut”
6. Lengkapi Data Diri sesuai KTP
7. Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri yang diambil langsung dari kamera HP
8. Verifikasi nomor HP, klik “Kirim”
9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP anda, klik “Verifikasi”
10. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Sedangkan syarat mendaftar kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
– WNI berusia 18 tahun keatas
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Senin 4 Juli 2022 BMKG: Waspada! Ada Potensi Hujan Petir
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Arema FC Amankan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Perlawanan Barito Putera di Piala Presiden 2022
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi terkait Prakerja Gelombang 35, jangan lupa gabung gelombang sekarang!***