

inNalar.com – Setelah diributkan dengan putusan MK terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres. Ada sisi lain yang cukup menarik.
Gen Z yang sekarang menjadi penopang dan angka terbesar penduduk Indonesia saat ini memiliki kans lebih besar dalam pencalonan presiden maupun wakil presiden.
Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Muhammad Tsaqibbiru memberikan gambaran terhadap Gen Z dalam berpartisipasi dalam kontestasi pemilu mendatang.
Batas usia minimal 40 tahun yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kini mendapati perubahan.
Frasa yang berbunyi ‘paling rendah berusia 40 tahun dan pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah berdasarkan pemilihan umum atau pilkada’ menjadi salah satu momentum bagi Gen Z yang saat ini mencalonkan diri sebagai Caleg maupun Calon kepala daerah nantinya.
Dilansir dari ANTARA, kalimat tersebut ditambahkan oleh MK setelah putusannya dalam sidang terkait gugatan batas usia minimum capres–cawapres dikabulkan sebagian.
Terlepas dari itu semua, peran Gen Z yang kian hari semakin vital, terutama dalam politik pemerintahan Republik Indonesia ini.
Generasi emas yang disebut-sebut pada tahun 2045 nanti merupakan awal kemunculan Gen Z sebagai pemimpin baru generasi bangsa Indonesia.
Meskipun dalam pelaksanaanya akan sulit tanpa previlege yang dimiliki oleh Gen Z, namun tidak menutup kemungkinan peluang tersebut akan didapatkan oleh Gen Z.
Tindaklanjut dari putusan MK tersebut juga disambut positif oleh KPU, dalam keterangannya KPU akan segera mengkaji putusan MK tersebut dan merubah PKPU 19/2023 tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI, menegaskan bahwa akan dilakukan norma penyesuaian terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam PKPU nomor 19 tahun 2023.
Dalam lanjutannya, Hasyim menerangkan bahwa secepatnya akan menyampaikan terkait peraturan tersebut kepada pemerintah dan DPR dalam hal itu Komisi II.
Hal tersebut semakin menguatkan Gen Z untuk berperan aktif dalam partisipasi politik ke depannya.
Ada beberapa hal yang harus diketahui pula oleh Gen Z bahwa syarat dalam pencalonan kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota harus berusia minimal 25 tahun.
Adapun batas minimal pencalonan kepala daerah tingkat provinsi, batas usia minimum harus 30 tahun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf e.
Dari kesimpulan yang disampaikan oleh MK Gen Z masih berpeluang aktif dalam proses pencalonan Capres maupun Cawapres pada tahun 2029 nanti, dengan syarat harus memenangkan pemilihan kepala daerah serentak 2024 atau pemilihan legislatif nantinya. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi