

inNalar.com – Ustadz Abdul Somad, dalam kajian Fiqh Sulaiman Rasyid, ia membahas mengenai tuntunan berkurban dan waktu penyembelihannya.
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad, disebutkan bahwa ada aturan khusus bagi setiap muslim yang ingin berkurban satu ekor hewan, tetapi dilakukan secara iuran bersama dengan orang yang berkurban lainnya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa kurban seekor sapi bisa untuk tujuh orang.
Iuran kurban seekor unta bisa untuk sepuluh orang, tetapi dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad bahwa pendapat yang paling masyhur terkait iuran kurban seekor unta adalah sebanyak tujuh orang.
Adapun seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang saja menurut keterangan Ustadz Abdul Somad.
Kemudian Ustadz Abdul Somad beralih pembahasan tentang waktu penyembelihan kurban yang diajarkan dalam Islam.
Berdasarkan penjelasannya, waktu penyembelihan hewan kurban bisa dimulai sejak matahari meninggi setinggi tombak pada Hari Raya Idul Adha sampai dengan terbenamnya matahari.
Ustadz Abdul Somad membagikan tips mudah mengukur matahari setinggi tombak, yaitu dengan cara mengikuti waktu maghrib.
“Kalau antum tengok maghrib 18.20 WIB, berarti matahari sudah lewat setinggi tombak jam 06.20 WIB,” terang Ustadz Abdul Somad saat menjelaskan cara mengukur matahari meninggi seukuran tombak.
Ustadz Abdul Somad menggarisbawahi mengenai jam yang dijadikannya acuan dalam contoh perlu disesuaikan dengan waktu sholat maghrib setempat.
Kemudian dijelaskan pula oleh Ustadz Abdul Somad bahwa cara paling mudahnya lagi selain melihat waktu maghrib adalah kita bisa melihat pada jadwal sholat dhuha.
Pasalnya, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad, waktu pelaksanaan sholat dhuha juga senada dengan waktu dimulainya penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Viral! Konsumen Kena Tipu Gerai Donat J.CO, Beli Cuma Selusi Harganya Bukan Main
Lebih lanjut, dijelaskan pula olehnya bahwa yang dimaksud dengan waktu di atas bukan kapan pelaksanaan sholatnya, melainkan kapan waktu mulai dibolehkannya menyembelih.
Adapun Ustadz Abdul Somad menambahkan bahwa waktu menyembelih hewan kurban dapat dilakukan hingga hari tasyrik berakhir, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dijelaskan pula dalam Ensiklopedi Fiqih Jawabul Masaa’il, menyembelih hewan kurban di luar waktu yang ditentukan memiliki dua hukum.
Baca Juga: Viral! Konsumen Kena Tipu Gerai Donat J.CO, Beli Cuma Selusi Harganya Bukan Main
Pertama, penyembelihannya dianggap tidak sah, apabila prosesi penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sebelum hari raya.
Kedua, penyembelihannya dianggap sah, apabila kurban tersebut merupakan kurban nadzar.
Demikian penjelasan mengenai tuntunan bagi orang yang ingin berkurban secara bersama-sama dan waktu pelaksanaan penyembelihannya, semoga bermanfaat***