

inNalar.com – Berbicara mengenai adat dan kebudayaan di Indonesia memang tidak ada habisnya.
Adat dan kebudayaan di Indonesia bisa dilihat dari ratusan kampung adat yang ada dan salah satunya di Kabupaten Sijunjung.
Kampung adat tersebut dikenal dengan nama Kampung Adat Nagari Sijunjung.
Desa ini berlokasi di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kampung Adat ini merupakan representasi perkampungan dan masyarakat matrilineal Minangkabay.
Perkampungan ini terhampar deretan rumah gadang sebanyak 76 buah sebagai simbol kaum berbasis matrilineal yang masih berfungsi.
Di perkampungan Nagari Sijunjung terdapat 9 suku yang bertempat tinggal disana.
Dilansir inNalar.com dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, suku-suku tersebut menjalankan sistem organisasi sosial menurut keturunan ibu.
Jadi, keturunan dan suku terbentuk dari garis ibu, setap orang harus menikah dengan orang luar sukunya.
Kemudian, perkawinan yang dilangsungkan bersifat matrilokal.
Pusaka dan warisan pun diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.
Sistem ini diimplementasikan oleh sistem organisasi sosial berjenjang mulai dari keluarga inti hingga kaum di perkampungan tersebut.
Setiap jenjang organisasi tersebut memiliki pemimpin adat dan pemimpin keluarga.
Rumah-rumah yang ada di sana pun merupakan simbolisasi kepemilikan harta pusaka oleh kaum kerabat wanita yang diikat menurut gasir keturunan ibu.
Sebagai batas kepemilikan lahan dan rumah ditandai dengan tanaman/pohon tertentu (pohon pinang).***