Kampung Adat di Sijunjung Sumatera Barat Ini Jadi Representasi Perkampungan dan Masyarakat Matrilineal Minangkabau

inNalar.com – Berbicara mengenai adat dan kebudayaan di Indonesia memang tidak ada habisnya.

Adat dan kebudayaan di Indonesia bisa dilihat dari ratusan kampung adat yang ada dan salah satunya di Kabupaten Sijunjung.

Kampung adat tersebut dikenal dengan nama Kampung Adat Nagari Sijunjung.

Baca Juga: Berisiko Rugikan Pendapatan Warga Rp13 T, Megaproyek PLTU di Kalimantan Utara Berpotensi Tenggelamkan Pekerjaan Masyarakat

Desa ini berlokasi di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kampung Adat ini merupakan representasi perkampungan dan masyarakat matrilineal Minangkabay.

Perkampungan ini terhampar deretan rumah gadang sebanyak 76 buah sebagai simbol kaum berbasis matrilineal yang masih berfungsi.

Baca Juga: Dituding Ejek Prabowo Akibat Pidatonya di Hadapan Ulama se-Jambi, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu: Biar yang Melapor Populer

Di perkampungan Nagari Sijunjung terdapat 9 suku yang bertempat tinggal disana.

Dilansir inNalar.com dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, suku-suku tersebut menjalankan sistem organisasi sosial menurut keturunan ibu.

Jadi, keturunan dan suku terbentuk dari garis ibu, setap orang harus menikah dengan orang luar sukunya.

Baca Juga: Telan Dana Rp1,2 Triliun, Bendungan Baru di Sumbawa Barat Ini Sempat Terancam Disegel Warga Sekitar, Apa Masalahnya?

Kemudian, perkawinan yang dilangsungkan bersifat matrilokal.

Pusaka dan warisan pun diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Sistem ini diimplementasikan oleh sistem organisasi sosial berjenjang mulai dari keluarga inti hingga kaum di perkampungan tersebut.

Baca Juga: Bakal Dieksplorasi 15 Tahun, Tambang Batu Bara di Kalimantan Selatan Ini Dapat Kucuran Cuan dari dari Investor Asing, Siapa Itu?

Setiap jenjang organisasi tersebut memiliki pemimpin adat dan pemimpin keluarga.

Rumah-rumah yang ada di sana pun merupakan simbolisasi kepemilikan harta pusaka oleh kaum kerabat wanita yang diikat menurut gasir keturunan ibu.

Sebagai batas kepemilikan lahan dan rumah ditandai dengan tanaman/pohon tertentu (pohon pinang).***

Rekomendasi