

inNalar.com – Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat menjelaskan ke kecewaannya kepada polisi saat ini.
Yaitu karena kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diijinkan masuk menyaksikan rekontruksi pembunuhan Brigadir J.
Diketahui bahwa Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya tidak diperbolehkan menyaksikan rekontruksi kematian Brigadir J.
Sebelumnya rekontruksi kematian Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren III, Saguling, Jakarta Selatan.
Yaitu rekontruksi dihadiri oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf.
“Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk,” jelas Ayah Brigadir J.
Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk untuk menyaksikan rekontruksi kematian Brigadir J.
Yaitu dilarang menyaksikan oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Padahal Kamaruddin Simanjuntak jelas punya hak atas kehadirannya untuk menyaksikan rekontruksi.
Baca Juga: Jadwal Siaran SCTV Selasa 30 Agustus 2022, Ada Serial Drama Lara Ati yang Baru Pindah Jam Tayang
Diketahui Kamaruddin Simanjuntak adalah salah satu pengacara yang ditunjuk keluarga atas kematian Brigadir J.
Dengan ini keluarga Brigadir J menyatakan kekecewaannya karena Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan menyaksikan.
Karena menurut Brigjen Pol. Andi Rian dirinya tidak memiliki kepentingan untuk menghadiri.
Baca Juga: Jadwal Siaran SCTV Selasa 30 Agustus 2022, Ada Serial Drama Lara Ati yang Baru Pindah Jam Tayang
Namun, ayah Brigadir J juga menjelaskan kekecewaannya dengan polisi karena hal ini.
“Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada,” jelas Samuel.
Sehingga membuat keluarga Brigadir J tidak mengetahui proses rekontruksi yang dijalankan oleh polisi.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi