

inNalar.com – Sebelumnya pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melakukan protes.
Yaitu diketahui Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan mengikuti rekontruksi kasus kematian Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengajukan protes karena dirinya begitu penting, karena ia adalah kuasa hukum Brigadir J.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai masalah tersebut.
Menurut Mahfud, pihak Polri memang tidak diwajibkan mengundang pengacara korban.
Maka dari itu Kamaruddin Simanjuntak tidak diizinkan turut serta dalam rekontruksi yang digelar pada 30 Agustus lalu.
Baca Juga: Pemeran Keluarga Cemara The Series Bertabur Bintang, Kini Ada Tissa Biani Hingga Niken Anjani
“Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang,” jelas Mahfud.
“Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa,” lanjutnya.
Selain itu Mahfud menyebutkan bahwa dalam perkara pidana adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara.
Selain itu untuk korban diwakili oleh pengacara negara yang disebut juga dengan jaksa.
“Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya,” jelasnya.
“Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Jefri Nichol Blak-Blakan Ungkap Kelakuan Anak Ferdy Sambo: Padahal Udah Bisa Ribut
Mahfud juga menjelaskan terkait yang boleh menghadiri rekontruksi, yaitu disebutkan juga.
Menurut Mahfud hanya pengacara dari para tersangka dan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.
“Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa,”.jelasnya.
Baca Juga: Andi Bachtiar Disebut ‘Sutradara Terganteng ‘ Yang Lakukan Kekerasan, Ternyata Ini Alasannya
“Itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir,” lanjutnya.
“Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya,” jelasnya kembali.
Yaitu sudah dijelaskan selama yang berkaitan telah menjadi korban, maka pengacara korban sudah tidak berkepentingan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi