Kalahkan Gaji Pokok! Nominal Tunjangan dari BRIN Ini Bikin PNS Cepat Tajir, Mulai Rp2 Juta Hingga Rp 33 Juta


InNalar.com – BRIN menjadi salah satu lembaga pemerintahan yang membantu tugas Presiden Indonesia, khususnya dalam penelitian dan pengembangan.

Pada pendaftaran Calon PNS bulan September hingga Oktober 2023 kemarin. BRIN membuka 500 formasi, khusus untuk jabatan peneliti ahli muda.

Bahkan, dalam rekrutmen tersebut. BRIN menunjukkan rentang penghasilan yang bisa didapatkan yaitu, mulai dari Rp 7.000.000 sampai Rp 9.000.000.

Baca Juga: Patut Bersyukur! Tak Hanya Gaji PNS yang Naik 8 Persen, Tunjangan Istri dan Anak Juga Alami Kenaikan di 2024

Sayangnya, pelamar yang bisa mendaftar jabatan ahli muda tersebut, hanyalah masyarakat dengan pendidikan terakhir S3.

Sementara itu, gaji pokok PNS BRIN sendiri sama dengan instansi pemerintahan lainnya, yang diatur dalam PP nomor 15 tahun 2019.

Dimana, jika untuk rentang pendidikan S1 hingga S3, berarti masuk golongan 3a sampai 3d, dengan jumlah upah terendah sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000.

Baca Juga: Intip Besaran Tunjangan Kinerja Perawat Rumah Sakit Setiap Bulan, Ternyata Tembus Rp10 Juta untuk Posisi…

Selain mendapat gaji pokok. PNS BRIN juga mendapat tunjangan kinerja dengan nominal yang lebih fantastis, mengalahkan gaji pokok itu sendiri.

Meski demikian, jumlah nominal tunjangannya sendiri disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Bahkan, presentase perolehan tunjangan kinerja PNS BRIN, juga ditentukan melalui penilaian kinerja pegawai itu sendiri.

Baca Juga: Ngga Perlu Muluk-muluk! PNS BRIN Bisa Lakukan Hal Ini Jika Ingin Dapat Tunjangan 100 Persen, Caranya…

Jika melihat jumlah tunjangan kinerja yang diatur dalam peraturan BRIN nomor 2 tahun 2023, besarannya mulai dari Rp 2.000.000 hingga tertinggi Rp 33.000.000.

Adapun, untuk jumlah rincian tunjangannya berdasarkan kelas jabatan ialah sebagai berikut:

Kelas 1 : Rp2.531.250,00
Kelas 2 : Rp2.708.250,00
Kelas 3 : Rp2.898.000,00
Kelas 4 : Rp2.985.000,00
Kelas 5 : Rp3.134.250,00
Kelas 6 : Rp3.510.400,00
Kelas 7 : Rp3.915.950,00
Kelas 8 : Rp4.595.150,00
Kelas 9 : Rp5.079.200,00
Kelas 10 : Rp5.979.200,00
Kelas 11 : Rp8.757.600,00
Kelas 12 : Rp9.896.000,00
Kelas 13 : Rp10.936.000,00
Kelas 14 : Rp17.064.000,00
Kelas 15 : Rp19.280.000,00
Kelas 16 : Rp27.577.500,00
Kelas 17 : Rp33.240.000,00***

 

Rekomendasi