

inNalar.com – Berikut ini adalah penjelasan Kaesang lakukan hal ini dukung Presiden Jokowi terkait isu ijazah palsu.
Dalam Instagram pribadinya, Kaesang yang memposting fotonya saat masih Sekolah Dasar terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Sehingga pada caption foto Instagramnya, Kaesang menuliskan caption dengan mengikuti Presiden Jokowi untuk upload foto wisuda.
Baca Juga: Setelah Pembuktian Ijazah Presiden Jokowi Asli, Kaesang Ikuti Jejak sang Ayah
Pada postingan yang dibuat pada 13 jam yang lalu, Kaesang menuliskan caption sebagai berikut:
“Bapak upload foto wisuda, saya juga upload foto wisuda biar samaan,” tulisnya di akun Instagram pribadinya.
Postingan tersebut memancing komentar netizen yang merasa terhibur dengan postingan yang dibuat oleh Kaesang.
Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan, Tegas Cuma Santai Serta Kerja Nyata Selama Menjadi Gubernur DKI Jakarta
Sebelumnya, Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi. Dia menjadi salah satu tersangka kasus dugaan ujaran kebencian serta penistaan agama.
“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri.
Nurul menyebut keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan lewat konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: Pembangunan Anies Baswedan Selama Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Salah Satunya Sangat Berpengaruh
Diketahui, Bambang adalah pihak penggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Presiden Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu atas nama Joko Widodo.
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat.
Baca Juga: Peninggalan Anies Baswedan Selama Menjadi Gubernur DKI Jakarta, Salah Satunya Sangat Berpengaruh
Yaitu syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
PN Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat dalam perkara ini mulai dari Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***