

inNalar.com – Kabupaten seluas 2.051,76 kilo meter persegi di Provinsi Jawa Barat bentuk wilayah baru dengan 15 kecamatan.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Subang yang mekar menjadi Kabupaten Subang Utara.
Pembentukan kabupaten baru ini telah disahkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Baca Juga: Biaya Tembus Rp325 Triliun! Megaproyek MRT Bali Tak Didanai Pemerintah, Dari Mana Duitnya?
Persetujuan Kabupaten Subang mekar bentuk Kabupaten Subang Utara ditandatangangi pada Juni 2024 usai penggelaran rapat paripurna.
Sebanyak 15 kecamatan yang bergabung merupakan usulan pemerintahan provinsi Jawa Barat pada era Ridwan Kamil.
Dikutip InNalar dari subang.go.id, luas wilayah subang yang akan mekar tersebut capai 6,34 persen dari luas provinsi di Jawa Barat.
Baca Juga: Investasi Rp3,5 Triliun! Ciputra Bangun ‘Perkotaan’ Lewat Megaproyek 10 Tower Rusun di IKN
Adapun ketinggiannya berkisar antara 0-1500 mdpl dengan batas koordinat 1070 31’ – 1070 54 bujur timur dan 60 11’ – 60 49’ Lintang Selatan.
Kabupaten baru ini posisinya berbatasan dengan Laut Jawa dan akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pembentukan DOB ini direkomendasikan oleh pemerintah Kabupaten Subang.
Baca Juga: Gurun Sahara Berubah Hijau Setelah Ribuan Tahun Gersang, Ini Kata NASA
Pada mula kajian, ada 14 kecamatan yang akan bergabung kedalam daerah otonomi baru.
Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ciasem, Blanakan, Legonkulon, Pamanukan, Patokbeusi, Sukasari, Pusaka Jaya, Pusakanagara, Cikaum, Tambakdahan, Binong, Pabuaran, Purwadadi dan Compreng.
Namun setelah disahkan baru-baru ini, terdapat penambahan satu kecamatan lagi yaitu kecamatan Cipunagara.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Minum Air Tajin untuk Menyembuhkan Asam Lambung yang Benar
Kecamatan ini mempunyai luas sekitar 100.73 km2 dengan 10 desa di dalamnya.
Bupati Subang menyampaikan bahwa pemekaran wilayah dari Kabupaten Subang menjadi Kabupaten Subang Utara merupakan tindak lanjut dari aspirasi dari masyarakat pantura.
Pembentukan daerah baru ini memiliki beberapa tujuan yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat ataupun pemerintah.
Baca Juga: Proyek Mangkrak 10 Tahun, Pj Gubernur Lampung Dorong Keberlanjutan Kota Baru Lampung Selatan
Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) pemerintah akan lebih fokus kepada penyediaan layanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Diantaranya adalah pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
DOB akan memungkinkan adanya desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Siap-Siap Bentuk Provinsi Baru di Pulau Sumatra, 7 Kabupaten Diboyong Sekaligus: Wilayahmu Termasuk?
Hal itu tentu akan memberikan kesempatan kepada yang lebih relevan untuk mengambil keputusan dan memiliki langkah yang responsive terhadap kondisi lokal.
Pembentukan kabupaten baru ini juga akan membantu pemberdayaan ekonomi lokal.
Dengan otonomi yang lebih besar, daerah dapat mengembangkan kebijakannya dalam hal ekonomi agar lebih sesuai.
Berdasarkan potensi dan karakteristik lokal yang dimiliki, DOB ini akan turut menigkatkan investasi serta menjaring lapangan kerja.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan DOB ini tentu sangat diperlukan.
Mengingat masyarakatlah yang membutuhkan lebih banyak manfaat dari DOB itu sendiri.
Dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) diharapkan juga Kabupaten Subang Utara akan memiliki pengelolaan Sumber Daya Alam yang lebih baik.***