

Innalar.com – Kabupaten Ciamis Jawa Barat, telah mendapatkan anggaran dana desa dari pemerintah.
Dana desa ini, diberikan kepada Kabupaten Ciamis untuk disalurkan ke setiap desa. Dana desa yang diterima oleh Kabupaten Ciamis, nominalnya tidaklah main-main.
Melansir dari dari web resminya Sistem Informasi Desa (SID), mereka memberikan data yang jelas.
Kabupaten dengan julukan kota manis ini, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 259.544.809.000.-
Alokasi anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah, merupakan anggaran tahun 2023.
Namun, dari anggaran dana desa tersebut, tidak sedikit daerah yang mendapatkan alokasi yang minim.
Alokasi anggaran dana desa itu, dilihat dari berbagai aspek wilayah daerahnya sendiri.
Berikut ini merupakan beberapa Kecamatan di Kabupaten Ciamis, yang dapatkan dana desa minim:
1. Kecamatan Cimaragas
Kecamatan Cimaragas merupakan salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Ciamis.
Cimaragas memiliki kurang lebih sekitar 5 desa, yang ada di wilayah kecamatannya.
Dana desa yang diterima oleh Kecamatan Cimaragas, sebesar Rp. 4.539.639.000.-
Kemudian, dana desa tersebut disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) sebanyak Rp. 3.224.203.000.-
Dana desa di Kecamatan Cimaragas, menyalurkan anggarannya untuk kepentingan masyarakat sebesar 65,2%.
Sehingga, mereka mengalokasikan anggaran dana desa untuk BLT-nya sebanyak Rp. 250.500.000.-
2. Kecamatan Ciamis
Kecamatan Ciamis berada di peringkat kedua, dengan pendapatan terendah anggaran dana desa.
Kecamatan Ciamis, hanya mendapatkan anggaran dana desa sebanyak Rp. 5.030.057.000.-
Dana desa tersebut, diberikan untuk memenug=hi sekitar 5 desa yang ada di Kecamatan Ciamis.
Dari anggaran tersebut, semuanya masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) tahun 2023.
Selain itu, total presentasi penyalurannya untuk Kecamatan Ciamis mencapai 100%.
Kemudian Kecamatan Ciamis, mengalokasikan dana untuk BLT desa sekitar Rp. 1.015.200.000.-
3. Kecamatan Sukamantri
Kecamatan yang menempati peringkat ketiga untuk daerah yang menerima anggaran minim yaitu Sukamantri.
Kecamatan Sukamantri hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp. 5.442.447.000.- untuk anggaran dana desa.
Kemudian Kecamatan Sukamantri menyalurkan ke Rekening Kas Desa senilai Rp. 4.118.972.400.-
Mereka melakukan total persentase penyalurannya mencapai 73,79% di tahun 2023.
Kecamatan Sukamantri mengalokasikan untuk BLT sebesar Rp. 385.200.000.- dari dana desa.
Kecamatan Sukamantri memiliki sebanyak 5 desa, untuk proses penyaluran dana desa.
4. Kecamatan Sukadana
Kecamatan yang memiliki 6 desa ini, menjadi daerah ke empat yang mendapatkan anggaran kecil.
Kecamatan Sukadana hanya mendapatkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp. 5.435.775.000.-
Dana desa tersebut, masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp. 5.258.475.000. –
Untuk total persentase penyaluran anggaran dana desa di Kecamatan Sukadana mencapai 96,74%.
Kemudian, Kecamatan Sukadana memberikan alokasi anggaran untuk BLT Desa sebanyak Rp. 531.900.000.-
5. Kecamatan Tambaksari
Kecamatan Tambaksari merupakan daerah yang memiliki 10 desa di Kabupaten Ciamis.
Kecamatan Tambaksari mendapatkan alokasi anggaran sebanyak Rp. 5.677.513.000.-
Anggaran tersebut, kemudian masuk ke dalam Rekening Kas Desa senilai Rp. 5.076.282.600.-
Kecamatan Tambaksari melakukan total persentase penyaluran mencapai angka 89,41%.
Dan untuk alokasi anggaran BLT desa, Tambaksari menganggarkan biaya sebesar Rp. 767.700.000.-
6. Kecamatan Cidolog
Terakhir untuk Kecamatan di Kabupaten Ciamis, yang mendapatkan anggaran minim adalah Cidolog.
Kecamatan Cidolog merupakan Kecamatan dengan jumlah desanya sebanyak 6 desa.
Dari 6 desa tersebut, Kecamatan Cidolog mendapatkan anggaran sebesar Rp. 5.871.657.000.-
Kemudian dana desa itu, masuk ke Rekening Kas Desa sebanyak Rp. 4.287.357.000.-
Total persentase untuk penyaluran di Kecamatan Cidolog mencapai angka 69,70%.
Kemudian Kecamatan Cidolog menganggarkan dananya untuk BLT desa sekitar Rp. 416.700.000.-
Itulah beberapa Kecamatan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat, yang minim anggaran dana desa-nya. ***