Kabupaten Bekasi Diprediksi Makin Sepi, Kecamatan Terpadat Pamit Bikin Wilayah Baru: 12 Daerah Ikut Minggat

inNalar.com – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi masih jadi upaya pemerintah daerah setempat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten Bekasi sendiri sudah mengadakan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial tentang pembatasan wilayah pada tahun 2021 lalu mengenai peta batas desa.

Peta batas desa dilakukan untuk mempermudah pengkajian perihal pemekaran desa di Kabupaten Bekasi jika diperlukan.

Baca Juga: 3 Hotel Tertinggi di Solo: Termegah di Jawa Tengah Menjulang 124 Meter Saingi Menara Saidah Jakarta!

Peta batas desa ini diperlukan untuk menentukan titik koordinat batas wilayah antar desa.

Pemekaran kabupaten di Jawa Barat ini rencananya akan dibagi menjadi dua daerah otonom yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi Utara.

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan pada tahun 2022 sudah menjelaskan bahwa terdapat tiga poin penting dalam pelaksanaan pemekaran wilayah.

Baca Juga: 2 Daerah Pamit dari Kabupaten Pandeglang , Taman Nasional Ujung Kulon di Banten Pindah Alamat Nih?

Poin-poin tersebut adalah persetujuan adanya pemekaran, persetujuan desa yang termasuk cakupan, dan persetujuan nama dari kabupaten baru.

Hal-hal tersebut memerlukan setidaknya 100 didukung oleh desanya.

Dani sendiri memberi target Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) selesai pada tiga bulan pertama pada tahun 2023.

Baca Juga: Kab Cianjur Relakan 269.950,46 Ha Menciut, 14 Wilayah Ini Diprediksi Jadi Kabupaten Baru di Jawa Barat

Dirinya juga mengutarakan bahwa pemekaran wilayah ini sudah direncanakan dan sudah dilaksanakannya kajian pada tahun 2008.

Namun setelah rentan waktu lebih dari 16 tahun, durasi yang lama ini membuat data-data di daerah Kabupaten Bekasi kini berubah.

Faktor tersebut membuat perlunya diadakan updating secara bersamaan untuk mendorong berita acara musyarawarah yang diperbaharui di desa-desa tertentu.

Baca Juga: Terusir dari Kabupaten Bogor, Kampus IPB Dramaga Berpotensi ‘Geser’ Jika Jawa Barat Punya Wilayah Baru

Pj. Bupati ini juga mengungkap bahwa dirinya tidak bisa memberi prediksi tentang ada atau tidaknya perubahan dari kajian sebelumnya.

Hal itu karena perlunya keseimbangan antara daerah otonomi baru dengan daerah induk.

Kondisi tersebut membuat diadakannya pembentukan tim untuk memberikan rekomendasi tepat yang diusulkan sebelumnya atau kemungkinan adanya perubahan area.

Baca Juga: Kabupaten Poso Bersiap Membelah Diri: 3 Daerah Otonom Baru Jadi Harapan untuk Sulawesi Tengah

Rekomendasi tersebut juga berlaku untuk nama area juga ibu kota.

Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi menuturkan bahwa updating yang akan berjalan di tiga bulan pertama ini setelahnya akan dilajutkan ke tahap-tahap lainnya.

Adapun tahap-tahap setelah updating adalah memasuki Dewan Otonomi Kemendagri yang memerlukan dibukanya moratorium.

Baca Juga: 5 Megaproyek Nyaris Mangkrak RI: Jawa Timur Berujung Punya ‘Proyek Abadi’ hingga Jalan Tol Mandek Lintas Rezim

Jika moratorium sudah dibuka, hal ini akan membuat pemerintah daerah dengan kondisi lebih sigap lagi.

Sementara daftar kecamatan yang akan termasuk dari bagian Kabupaten Bekasi Utara adalah Kecamatan Tambun Selatan, Tarumajaya,Cibitung, Tambun Utara, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Sukatani, Karang Bahagia, Suka Karya, Pebayuran, Cabangbungin, dan Muara Gembong.***

Rekomendasi