Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Keluarga Brigadir J Mengucapkan Rasa Terima Kasih Kepada Presiden dan Kapolri

inNalar.com – Kabar terbaru kasus Brigadir J, bahwa keluarga Brigadir J mengucapkan terima kasih kepada presiden dan kapolri.

Setelah beberapa hari lalu Irjen ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Keluarga Brigadir J mengucapkan terima kasih kepada kinerja Kapolri dan juga Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Komisi III DPR Yakin Seluruh Masyarakat Berikan Apresiasi Pada Kapolri dan Tim

Yaitu dengan mulai terungkapnya kasus penembakan ini oleh Kapolri dan jajarannya.

Sehingga pada Selasa, 9 Agustus 2022, keluarga Brigadir J mengucapkan terima kasih.

“Kami mengucapkan terimakasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini,” jelas orang tua Brigadir J.

Baca Juga: COVID-19 Meningkat di Indonesia, Pemerintah Putuskan PPKM Kembali, Ini Kata Pakar

Selain itu Samuel Hutabarat sebagai orang tua dari Brigadir J juga mengucapkan terima kasih karena Kapolri telah membentuk tim Khusus.

“Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua,” jelas orang tua Brigadir J.

Dalam Pernyataan yang dibuat oleh Kapolri, bahwa Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Halaman 62: Cara Menghitung Perpangkatan dan Bentuk Akar

Yaitu dikenakan pasal 340 dan juga pasal 338 juncto 55 dan 56, tentang pembunuhan berencana.

Karena awalnya Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan skenario pembunuhan Brigadir J.

Selain itu menurut kabar yang beredar bahwa Irjen Ferdy Sambo dilakukan penahanan di Mako Brimob Kelapa 2, Depok.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar di Semifinal AFF U-16, Perjuangan Berat Bagi Garuda Muda

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menetapkan pasal tersebut karena Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” jelas Agus Andrianto.

Berikut pernyataan yang dibuat komjen Pol Agus Andrianto pada konferensi pers Selasa, 9 Agustus 2022.***

Rekomendasi