Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Keempat, Namun Apa isi Pasal 340 KUHP

inNalar.com – Kabar tentang kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat, namun apa isi pasal 340 KUHP.

Diberitakan sebelumnya bahwa Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo pada kasus Brigadir J dikenakan pasal 340 KUHP juntco 55 dan 56.

Baca Juga: PSHT vs Warga Malang Berakhir Damai, Begini Sejarah Terbentuknya Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT

Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka keempat yang sebelumnya Bharada E.

Sebelumnya saya sudah menjelaskan terkait pasal 338 yang menjerat Bharada E.

Yaitu tentang pembunuhan yang disengaja ataupun tidak disengaja.

Baca Juga: Soal Brigadir J, Mahfud MD Sebut dari Awal Optimis Tuntas, Tempatnya Jelas Rumah Fredy Sambo dan Ada Bharada E

Namun perlu kita ketahui terkait isi pasal 340 KUHP juncto 55 dan 56 itu apa saja.

Yaitu Pasal 340 terdapat pada BAB XIX yaitu tentang kejahatan terhadap pembunuhan berencana.

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Penuh Semangat, Cocok Jelang 17 Agustus 2022: Tema Generasi Muda dan Perubahan Zaman

Selain Pasal 340, ada juga Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

Yang pertama kita jelaskan tentang pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan isi sebagai berikut.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD Halaman 45 46 47 48 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 6

Berikutnya untuk pasal 55 KUHP ayat 2 yaitu dengan isi sebagai berikut ini.

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Selanjutnya juga ada tentang pasal 56 KUHP, menjadi pasal kedua yang ditetapkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD Halaman 187 188 190 Buku Tematik Subtema 4 Pembelajaran 2: Aturan di Rumah

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebagai kesimpulan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Yaitu dengan menerima hukuman pidana mati, serta paling lama seumur hidup dan 20 tahun.***

 

Rekomendasi