

inNalar.com – Kabar terbaru kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Beberapa hari lalu masyarakat dikagetkan dengan kasus kematian Brigadir J yang disebapkan Bharada E.
Namun, kematian Brigadir J setelah beberapa hari ditelusuri mulai menemui titik terang.
Bharada E yang awalnya di duga menjadi tersangka, ternyata ada yang menyuruhnya.
Dilansir dari beberapa media, bahwa Bharada E hanya disuruh untuk menembak.
Akhirnya pada 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” jelas Kapolri Sigit di Mabes Polri.
Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Setelah Polri melakukan penyelidikan langsung di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Namun sebelumnya, Polri membuat tim khusus untuk menangani kasus ini.
Semua tim telah melakukan rekrontuksi kejadian hingga pengecekan CCTV sekitar kejadian.
Akhirnya kasus ini memiliki titik terang, yaitu terdapat 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Namun diketahui ada 4 tersangka selain Irjen Ferdy Sambo, yaitu , Brigadir Ricky, Bharada E dan K.
Seperti berita sebelumnya tentang Pasal 338 KUHP yaitu tentang pembunuhan secara disengaja atau tidak disengaja.
Bahwa Bharada E ditetapkan pada pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56.
Serta untuk Brigadir Ricky dikenakan pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 dan 56.
Namun, untuk tersangka K belum diketahui tentang pasal yang nantinya akan divonis kepada dirinya.
Serta nantikan berita selanjutnya melalui media yang dipercaya, karena memberikan informasi yang valid.***