Kabar Gembira! Pensiunan PNS Gol I dan II Siap Kantongi Gaji Jutaan Rupiah di bulan Desember 2023, Nominalnya Segini

InNalar.com – Detik-detik Desember akan segera tiba. Kabar gembira akan segera dirasakan pensiunan PNS

Pensiunan PNS segala golongan ini akan siap mengantongi gaji sebesar jutaan rupiah.

Pencairan gaji pensiunan PNS ini telah dijadwalkan akan diterima pada tanggal 1 Desember 2023.

Baca Juga: Nasabah Semakin Nyaman Bertransaksi, BRI Luncurkan Inovasi Digital BRIFrens Kustodian Berbasis Web

Nantinya, gaji pensiunan PNS ini akan ditransfer oleh PT Taspen pada setiap tanggal 1.

Hal ini berarti, pada tanggal 1 Desember. Pensiunan PNS dapat menerima gajinya melalui PT Taspen.

Berbicara mengenai gaji pensiunan PNS yang akan diterima oleh PNS.

Baca Juga: 35 Jam Lagi!, Pensiunan PNS Bakal Terima Gapok Fantastis dari PT Taspen, yang Bernominal Rp4,4 Juta adalah Golongan…

Berikut merupakan besaran nominal gaji pensiunan PNS Golongan I dan II yang akan diterima pada 1 Desember 2023.

Pensiunan PNS Golongan I
Pensiunan PNS Golongan Ia akan menerima gaji pensiunan dengan kisaran Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900;

Pensiunan PNS Golongan Ib akan menerima gaji pensiunan dengan kisaran Rp 1.560.800 – 1.854.700;

Baca Juga: Sebagai Bentuk Upaya Serius Tuk Jamin Pembebasan, Hamas Perpanjang Jeda Kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina

Pensiunan PNS Golongan Ic akan menerima gaji pensiunan dengan kisaran Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200;

Pensiunan PNS Golongan Id akan menerima gaji pensiunan dengan kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900;

Pensiunan PNS Golongan II
Pensiunan PNS Golongan IIa akan menerima gaji pensiunan dengan kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200;

Pensiunan PNS Golongan IIb akan menerima gaji pensiunan dengan kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300;

Pensiunan PNS Golongan IIc akan menerima gaji pensiunan dengan kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.748.800;

Pensiunan PNS Golongan IId akan menerima gaji pensiunan dengan kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000;

Itu lah dia besaran gaji pensiunan PNS golongan I dan II yang akan diterima pada bulan depan.

Pencairan gaji tersebut dapat dilakukan melalui PT Taspen.

Gaji dengan besaran nominal yang sudah dijabarkan diatas akan diterima pensiunan PNS pada tanggal 1 Desember 2023.

Demikianlah informasi mengenai besaran nominal gaji yang akan diterima PNS Golongan I dan II, semoga bermanfaat.***

 

Rekomendasi