Kabar Gembira, Pensiunan PNS Bakal Dapat Cairan Bonus dari Taspen Langsung di Tahun 2024

inNalar.com – Akan ada kabar gembira di tahun 2024 mendatang bagi bapak atau ibu pensiunan PNS.

Pasalnya, bapak atau ibu pensiunan PNS akan mendapatkan 5 bonus langsung dari PT Taspen.

Nah, selain bonus yang bakal diberikan PT Taspen tersebut, pensiunan PNS juga bakal mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah.

Baca Juga: Joe Biden Linglung Tiba-tiba Ajak Xi Jinping Salaman di Tengah Diskusi Serius, Warganet: Sepertinya Sudah Mulai…

Menurut informasi yang dilansir langsung dari PP Nomor 15 Tahun 2023, pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji 12 persen.

Kenaikan gaji sebesar 12 persen yang disebutkan pun telah disahkan serta diresmikan oleh Presiden Jokowi pada beberapa bulan yang lalu.

Adapun kenaikan gaji tersebut akan segera direalisasikan pada bulan Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadi Profesi Idola Anak-anak, Tunjangan Dokter Per Bulan Segini Gedenya! Tertinggi Rp19 Juta, Terendah…

Berdasarkan data, setelah dinaikkan 12 persen pensiunan PNS golongan III dan IV akan mendapatkan gaji dari PT Taspen sebagai berikut.

Sebelumnya, gaji pensiunan PNS yang telah dinaikkan 12 persen ini pun telah dihimpun anggarannya dalam RAPBN 2024.

Pada tahun 2024 mendatang, gaji pensiunan PNS golongan III akan naik menjadi sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, Gaji Honorer Satpam dan Supir di 13 Provinsi Ini Jadi yang Tertinggi, Ada Daerahmu?

Sedangkan, untuk pensiunan PNS golongan IV, diperkirakan akan menerima cairan gaji senilai Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.

Nah, itulah estimasi kenaikan gaji 12 persen yang anggarannya telah ditetapkan di dalam RAPBN 2024.

Lalu, kira-kira apa saja 5 bonus yang akan diberikan PT Taspen kepada pensiunan PNS pada tahun 2024 mendatang?

Berikut ini data-datanya:

1. Tunjangan Pangan

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Pasangan, Suami/Istri

4. Tunjangan Hari Raya

5. Tunjangan Gaji ke-13

Itulah 5 bonus yang akan diberikan PT Taspen pada tahun 2024 mendatang selain kenaikan gaji 12 persen.***

 

 

Rekomendasi