KABAR GEMBIRA! Ini Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja

inNalar.com – Jokowi telah mengesahkan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Di mana, salah satu poinnya terkait aturan pesangon yang dinilai menguntungkan karyawan swasta.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, besaran pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008.

Namun dengan disahkannya UU Cipta Kerja, besaran pesangon mengalami beberapa penyesuaian.

Baca Juga: Informasi dalam Artikel Ilmiah Populer, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 81 82 83 84 Kurikulum Merdeka

Secara umum perhitungan uang pesangon karyawan swasta mengalami peningkatan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan finansial yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK.

Lebih lanjut, rumus perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja dianggap lebih adil dan transparan.

Baca Juga: Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sumpah Pocong: Apa Hukumnya dalam Islam?

Selain pesangon, peraturan tersebut juga mengatur pengusaha dapat memberi uang pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak karyawan.

Akan tetapi, it bukan suatu kewajiban mutlak, karena dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah “dan/atau”.

Kata tersebut menunjukkan, pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantuan hak, atau memberikan semuanya.

Baca Juga: Di Balik Dana Desa Rp710 Juta, Angka Penderita Gangguan Mental di Kampung Pelosok Sulbar Ini Tertinggi di Mamasa

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” bunyi lengkap Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja.

Berikut ini rincian lengkap aturan baru besaran pesangon karyawan swasta:

1. Masa Kerja Kurang dari 1 tahun

Besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun adalah 1 bulan gaji.

2. Masa Kerja 1-2 tahun

Karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun akan menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji.

Baca Juga: Persiapan HUT RI ke 79: Ide Teks Pidato Upacara 17 Agustus Tema ‘Pentingnya Peran Desa dalam Membangun Indonesia Maju’

3. Masa Kerja 2-3 tahun

Untuk masa kerja 2 tahun ke atas namun kurang dari 3 tahun, pesangon yang diberikan adalah 3 bulan gaji.

4. Masa Kerja 3-4 tahun

Besaran pesangon untuk masa kerja 3-4 tahun ditetapkan sebesar 4 bulan gaji.

5. Masa Kerja 4-5 tahun

Karyawan yang telah bekerja selama 4-5 tahun berhak atas pesangon sebanyak 5 bulan gaji.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Buat Bambang di Sulawesi Barat! Dana Desa 2024 Ngalir Deras di Kabupaten Mamasa hingga Tembus…

6. Masa Kerja 5-6 tahun

Bagi karyawan dengan masa kerja 5-6 tahun, perusahaan akan memberikan pesangon sebesar 6 bulan gaji.

7. Masa Kerja 6-7 tahun

Masa kerja 6-7 tahun akan menghasilkan pesangon sebesar 7 bulan gaji.

8. Masa Kerja 8 tahun ke atas

Karyawan dengan masa kerja 8 tahun ke atas berhak atas pesangon 9 bulan gaji.

Rekomendasi