

inNalar.com – Jokowi telah mengesahkan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Di mana, salah satu poinnya terkait aturan pesangon yang dinilai menguntungkan karyawan swasta.
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, besaran pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008.
Namun dengan disahkannya UU Cipta Kerja, besaran pesangon mengalami beberapa penyesuaian.
Secara umum perhitungan uang pesangon karyawan swasta mengalami peningkatan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan finansial yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK.
Lebih lanjut, rumus perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja dianggap lebih adil dan transparan.
Baca Juga: Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sumpah Pocong: Apa Hukumnya dalam Islam?
Selain pesangon, peraturan tersebut juga mengatur pengusaha dapat memberi uang pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak karyawan.
Akan tetapi, it bukan suatu kewajiban mutlak, karena dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah “dan/atau”.
Kata tersebut menunjukkan, pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantuan hak, atau memberikan semuanya.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” bunyi lengkap Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja.
Berikut ini rincian lengkap aturan baru besaran pesangon karyawan swasta:
1. Masa Kerja Kurang dari 1 tahun
Besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun adalah 1 bulan gaji.
2. Masa Kerja 1-2 tahun
Karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun akan menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji.
3. Masa Kerja 2-3 tahun
Untuk masa kerja 2 tahun ke atas namun kurang dari 3 tahun, pesangon yang diberikan adalah 3 bulan gaji.
4. Masa Kerja 3-4 tahun
Besaran pesangon untuk masa kerja 3-4 tahun ditetapkan sebesar 4 bulan gaji.
5. Masa Kerja 4-5 tahun
Karyawan yang telah bekerja selama 4-5 tahun berhak atas pesangon sebanyak 5 bulan gaji.
6. Masa Kerja 5-6 tahun
Bagi karyawan dengan masa kerja 5-6 tahun, perusahaan akan memberikan pesangon sebesar 6 bulan gaji.
7. Masa Kerja 6-7 tahun
Masa kerja 6-7 tahun akan menghasilkan pesangon sebesar 7 bulan gaji.
8. Masa Kerja 8 tahun ke atas
Karyawan dengan masa kerja 8 tahun ke atas berhak atas pesangon 9 bulan gaji.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi