KABAR GEMBIRA! Honorer R4 atau Tak Lulus Seleksi Bisa Diangkat PPPK Asalkan Penuhi Syarat Menpan RB Ini


inNalar.com
– Bagi para tenaga honorer kode R4 yang sempat merasa gundah karena tidak lolos seleksi PPPK 2024, jangan khawatir dulu.

Menpan RB, Rini Widyantini menjelaskan tenaga honorer R4 yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk diangkat PPPK.

Meski tidak lolos seleksi, mereka akan tetap menerima gaji dan hak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menpan RB.

Baca Juga: CPNS 2025 Sebentar Lagi! Inilah 12 Formasi Sepi Peminat Setiap Tahunnya, Cek di Sini

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan bahwa honorer tidak lulus seleksi tetap akan diangkat menjadi PPPK, namun berstatus paruh waktu.

PPPK paruh waktu yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja. Oleh karena itu, tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah meskipun tidak lolos dalam seleksi utama.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan karena menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sudah lama terjadi.

Baca Juga: Mulai Agustus 2025 Gaji PNS Cair di Atas Rp 4 Juta, Inilah Golongan yang Dapat Nominal Paling Besar

Salah satunya adalah penataan tenaga honorer yang hingga kini masih banyak bekerja tanpa status yang jelas.

Pemerintah juga ingin memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, PPPK paruh waktu diharapkan bisa memperjelas posisi para pegawai honorer yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2025 Sudah Bisa Diakses, Tanda Seleksi ASN Segera Dibuka? Ini Kata Menpan RB

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Namun, tidak semua honorer otomatis menjadi PPK Paruh Waktu.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, yang berhak mendapatkan pengangkatan sebagai PPK Paruh Waktu adalah:

1. Tenaga honorer yang namanya terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kandidat CPNS tahun 2024 yang sempat mengikuti seleksi namun tidak lolos.

3. Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak lolos untuk mengisi lowongan yang tersedia.

Prosedur pengangkatan PPPK paruh waktu memerlukan sejumlah tahapan administrasi.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan usulan kebutuhan tenaga PPPK kepada Menpan RB.

Setelah itu, Menpan RB akan menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan pegawai yang disetujui. Lalu proses selanjutnya, yaitu:

– PPK mengajukan permohonan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN.

– BKN akan menerbitkan nomor induk paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.

– Pengangkatan resmi dilakukan setelah nomor induk tersebut keluar.

Melalui ketentuan tersebut, juga disebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah bulanan, dengan jumlah minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji ini ditentukan berdasarkan dua hal, yaitu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus honorer dan Gaji tidak boleh di bawah upah minimum.

Anggaran untuk pembayaran gaji berasal dari luar belanja pegawai dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang PPPK paruh waktu untuk dapat diangkat dengan status pegawai penuh waktu. Kesempatan ini akan diberikan berdasarkan mekanisme evaluasi kinerja.

Kebijakan tersebut menandakan, bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga honorer.

Demikian informasi terkait tenaga honorer kode R4 yang bisa diangkat jadi PPPK bersyarat.***(Titah Arkanul Ummami)