

inNalar.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan berikan tunjangan lebih kepada para guru honorer demi menaikkan taraf hidup mereka, karena telah mengabdi untuk membangun pendidikan di lingkungan madrasah.
Tunjangan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) tentunya diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian agama.
Diharapkan dengan diberikanya tambahan upah tersebut para guru non-PNS dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah.
Baca Juga: 3 Alasan Kemenag Batalkan Kelulusan 84 Pelamar PPPK 2024 Eks Tenaga Honorer dan Non ASN
Guru non PNS akan dapat tambahan upah tersebut jika sudah memiliki akun di SIMPATIKA, meskipun mereka tidak memiliki atau lulus sertifikasi pendidik.
Selain itu, hal ini digunakan untuk selalu menjadi motivasi dan cara untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemberian tersebut tentunya sudah diatur dalam peraturan yang ada yaitu dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.
Besaran jumlah upah tambahan kumulatif yang aka didapatkan oleh guru non-PNS nantinya sekitar Rp 1.5 Juta.
Dalam setiap bulanya mereka akan mendapatkan sejumlah uang dengan besaran senilai Rp. 250 ribu dari Kemenag.
Jumlah kumulatif dari tahun ke tahun tentunya akan selalu berubah, bisa saja Rp 1.5 Juta, atau bahkan lebih tergantung anggaran yang diberikan Kemenag.
Baca Juga: Persiapan Jelang Tes SKB CPNS 2024, Ikuti Tips Wawancara Berikut Agar Mendapatkan Formasi Impian
GBPNS ini tidak bersifat mandatori seperti halnya tunjangan profesi yang diperoleh PNS, meskipun begitu kemenag selalu mengusahakan adanya anggaran untuk tiap tahunya.
Sampai saat ini terdapat sebanyak sekitar 230 ribu guru honorer yang telah terdaftar di SIMPATIKA.
Untuk mendapatkan informasi mengenai syarat untuk mendaftar agar dapat mendapatkan Tunjangan GBPNS sebagai berikut.
Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Sudah Keluar? Begini Cara Cek Daftar Peserta Lolos Seleksi
1. Guru haruslah mengajar di salah satu jenjang pendidikan mulai dari Raudhatul Afthal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), sampai Aliyah (MA).
2. Guru yang akan mendaftarakan namanya harus sudah tercatat di Sistem Informasi Majanemen Pendidikan dan Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
3. Guru honorer belum memiliki atau lulus ujian sertifikasi pendidik dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Baca Juga: Fenomena Tenaga Honorer ‘Siluman’ di Seleksi PPPK 2024, Begini Langkah Pencegahan dari Pemerintah RI
4. Calon penerima harus sudah memiliki nomor Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Calon guru yang menerima ini haruslah sudah berstatus sebagai guru tetap di Madrasah dan tidak di intansi lain dan bukanlah seorang PNS.
6. Ijazah yang harus disetorkan minimal pendidikan terkahirnya berada di S1 atau D-IV.
7. Waktu mengajar tatap muka memenuhi minimal 24 jam per minggu atau 6 jam setiap hari, dibuktikan di Satminkal.
8. Calon penerima belum mendapatkan tunjangan lain yang diterima dari Kementerian Agama.
Itulah beberapa sayarat yang harus dipenuhi para guru honorer agar mendapatkan GBPNS dari kemenag.***(Wahyu Adji Nugraha)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi