
inNalar.com – Gaji dosen PNS selalu menjadi sorotan karena profesi ini memegang peran penting dalam dunia pendidikan. Pemerintah selalu menyesuaikan gaji PNS dengan keadaan ekonomi di Indonesia.
Kabar gembira datang bagi para dosen dan pegawai negeri sipil (PNS) di golongan III dan IV.
Gaji pokok mereka resmi mengalami kenaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Baca Juga: Cair 1 Agustus, Sri Mulyani Umumkan Aturan Baru Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek Besarannya di Sini
Gaji pokok dosen PNS 2025 kini telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan ASN.
Pada dasarnya, gaji pokok PNS memiliki nominal yang sama di semua lembaga maupun kementerian, termasuk untuk dosen PNS.
Besaran gaji dosen PNS ditetapkan berdasarkan tingkat pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Dosen lulusan S2 biasanya langsung masuk ke PNS golongan III, sementara dosen lulusan S3 akan langsung masuk ke golongan IV.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dosen PNS golongan III dan IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji Dosen PNS Golongan III:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Dosen PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, dosen PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagai tambahan penghasilan bulanan. Tunjangan ini disesuaikan berdasarkan pangkat, masa kerja, dan jabatan tambahan yang dipegang.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, berikut rincian tunjangan kinerja terbaru yang diterima dosen PNS berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Menurut ketentuan tersebut, dosen dengan jabatan Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp5.079.200, sedangkan Lektor (Kelas Jabatan 11) memperoleh Rp8.757.600.
Untuk Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13), tunjangan yang diberikan mencapai Rp10.936.000, dan bagi dosen dengan jabatan Profesor atau Guru Besar (Kelas Jabatan 15), tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp19.280.000.
Gaji pokok dan tunjangan yang diterima dosen PNS ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, khususnya di sektor pendidikan tinggi.
Sebagai perbandingan, gaji dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) lebih bervariatif karena bergantung pada kebijakan internal institusi masing-masing.
Berikut kategori umum yang menjadi dasar pemberian gaji dosen swasta:
1. Dosen Tetap: Gaji umumnya menyesuaikan dengan UMP wilayah tempat institusi berada.
2. Dosen Tidak Tetap: Besaran gaji ditentukan berdasarkan kontrak kerja yang disepakati.
3. Dosen Honorer: Gaji dihitung berdasarkan jumlah SKS yang diajarkan.
Berbeda dari PNS, dosen di PTS tidak mendapatkan tunjangan kinerja dari pemerintah. Namun, institusi swasta biasanya memberikan insentif tambahan seperti tunjangan profesi, tunjangan kinerja institusional, hingga bonus pencapaian.
Dengan adanya kenaikan gaji pokok dan tunjangan kinerja ini, dosen PNS golongan III dan IV dapat bernapas lega karena kesejahteraan mereka semakin diperhatikan oleh negara. Semoga hal ini turut mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.***(Titah Arkanul Ummami)