
inNalar.com – Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah secara resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok pensiunan yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pensiun pokok serta janda/duda PNS. Kenaikan ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Kenaikan ini didorong oleh pertimbangan inflasi, peningkatan biaya hidup, serta kebutuhan untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah tekanan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan bahwa kesejahteraan para purnabakti tetap terjaga seiring waktu.
Baca Juga: Permendikdasmen Terbaru Disahkan, Segini Gaji Guru PNS 2025 Terbaru
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepegawaian PNS, mencakup jabatan struktural dan fungsional madya hingga utama. Di dalamnya termasuk IV/A hingga IV/E yang biasanya diisi oleh pejabat senior seperti kepala dinas, direktur, atau guru besar. Maka tak heran, kenaikan gaji pensiun untuk golongan ini jadi perhatian besar.
Adapun rincian kenaikan gaji pensiun PNS golongan IV setelah pemberlakuan PP No. 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan IV/A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IV/B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IV/C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IV/D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IV/E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal di atas merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, anak, dan makan, yang akan mengikuti penyesuaian berdasarkan gaji baru. Untuk mengetahui gaji pns terbaru 2025 klik di sini.
Meskipun artikel ini berfokus pada golongan IV, penting diketahui bahwa golongan I hingga III juga mendapat kenaikan sesuai ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2024, namun nilainya tentu berbeda. Golongan IV mendapatkan porsi lebih tinggi seiring dengan tanggung jawab dan jabatan yang lebih besar saat masih aktif bekerja.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS berhak menerima berbagai tunjangan yang meliputi:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Anak
Tunjangan Makan
Tunjangan Khusus (bila ada peraturan tambahan)
Tunjangan ini ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku dan akan menyesuaikan dengan gaji pokok pensiun yang baru.
Tunjangan ini bukan sekadar pelengkap. Bagi para pensiunan yang mengandalkan dana pensiun sebagai penghasilan utama, tunjangan menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan harian. Dalam jangka panjang, tunjangan ini membantu menjaga standar hidup yang layak bagi mereka dan keluarga.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai penetapan pensiun pokok bagi PNS serta janda, duda, atau ahli warisnya.
PP ini juga mengatur bahwa mulai Agustus 2025, kenaikan sebesar 12 persen akan diberlakukan dan dicairkan langsung ke rekening penerima tanpa proses pengajuan tambahan—selama data sudah terverifikasi di sistem PT Taspen (Persero).
Agar proses pencairan tidak terkendala, pensiunan diminta aktif:
Memastikan data kepesertaan dan rekening telah diperbarui di sistem Taspen
Mengakses informasi resmi melalui aplikasi Taspen atau kantor cabang terdekat
Mengikuti perkembangan terkini lewat situs pemerintah dan Kementerian Keuangan
Bagi pensiunan baru setelah PP ini disahkan, jika terdapat selisih pembayaran, maka akan dirapel pada bulan Agustus 2025.
Setiap pensiunan PNS memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, antara lain:
Hak menerima pensiun pokok bulanan
Hak atas tunjangan keluarga
Hak memperoleh jaminan kesehatan (melalui Taspen dan BPJS)
Pemenuhan hak ini merupakan bentuk jaminan sosial negara terhadap ASN yang telah selesai mengabdi.
Kebijakan kenaikan gaji pensiun bukan hanya berdampak jangka pendek. Dalam jangka panjang, ini memperkuat stabilitas sosial ekonomi para pensiunan dan memberikan ketenangan bagi ASN aktif yang tengah menanti masa pensiun mereka.
Lebih dari itu, kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperhatikan nasib para purnabakti dan menjaga kesinambungan fiskal melalui program pensiun yang berkelanjutan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah langkah konkret pemerintah dalam menjaga martabat dan kesejahteraan para abdi negara. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi agar tak ketinggalan pembaruan penting terkait dana pensiun.***(Farida Fakhira)