

InNalar.com – Pada 31 Oktober 2023 kemarin presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan undang-undang baru.
Tepatnya, undang-undang itu adalah UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.
UU tersebut salah satunya juga membahas tentang tenaga honorer atau non-ASN yang akhirnya akan dihapuskan dari Indonesia.
Baca Juga: Auto Makmur! Gaji PPPK Ikut Naik Sebesar 8 Persen, Berapa Nominal Golongan Tertinggi?
Banyak orang mungkin pernah mendengar kabar bersliweran jika para pegawai tersebut akan dihilangkan beberapa waktu ini.
Setelah UU No 20 tahun 2023 ini diresmikan, maka tenaga non-ASN resmi akan dihilangkan.
Mungkin lebih tepat jika dikatakan sebagai penghilangan dan penataan kembali pada pegawai honoerer di semua lembaga di Indonesia.
Baca Juga: Hampir Rp25 Juta per Bulan! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Kemenpora, Cek Detail Nominalnya
Meski akan dihilangkan dan ditata kembali, namun hal tersebut tidak akan dilakukan secara mendadak.
Sebab tindakan itu akan berlaku paling lambat pada Desember 2024.
Sejak UU ini diresmikan oleh Jokowi pada akhir Oktober kemarin, maka para lembaga yang bersangkutan diharapkan mampu melakukan penataaan pada para pegawai non-ASN selama 6 bulan.
Baca Juga: Alami Kenaikan hingga 8 Persen, Intip Gaji Dosen PNS dan PPPK Tahun 2023, Tak Sampai Rp3 Juta?
Penataan yang dimaksud adalah dengan dilakukannya verifikasi, validasi, serta pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Selain harus melakukan penghapusan dan penataan, instansi pemerintah juga dilarang untuk mengangkat pegawai baru.
Hal ini terdapat di pasal 65 yang menyatakan larangan untuk mengangkat tenaga honorer dalam mengisi tenaga non-ASN.
Sedangkan untuk penataan kembali pada pegawai non-ASN, nantinya akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan.
Jadi, dengan diresmikannya UU No 20 tahun 2023 ini, maka tengaga non-ASN yang dihilangkan tak akan terkena PHK masal.
Sebab akan ada penataan kembali yang nantinya akan dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan dengan batas waktu terakhir adalah Desember 2024.
Sebenarnya penghilangan tenaga honorer tersebut sudah akan dilaksanakan pada November 2023 dan telah dirancang sejak 2021.
Namun, jika tindakan itu dilakukan pada tahun 2023, dikhawatirkan akan terjadi PHK masal.
Bagaimana tidak, diketahui saat ini terdapat lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang ada di Indonesia.
Penataan kembali pada pegawai non-ASN ini juga harus disesuaikan pada kebutuhan di kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan bagi lembaga lainnya.
Ditambah lagi, pengangkatan tenaga honorer tersebut juga akan diprioritaskan untuk para pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.***