

inNalar.com – Kementerian Dikdasmen melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah memutuskan hal yang penting terkait guru PPPK. Hal ini disampaikan di Istana Kepresedinan Jakarta, 26 November 2024.
Mulai tahun 2025, guru PPPK dapat ditempatkan di sekolah swasta. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengatasi ketidakmerataan distribusi pendidik di Indonesia.
Dilansir dari AntaraNews, keputusan terkait guru PPPK ini juga telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan saat ini sedang menunggu penerbitan surat resmi.
Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Guru! Abdul Mu’ti Siapkan Tunjangan Bagi 600 Ribu Guru pada 2025
Keputusan ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pendidik, terutama bagi lebih dari 100 ribu pendidik di sekolah swasta yang sudah berstatus P3K, tetapi belum terdistribusikan.
Sebelumnya, memang masalah distribusi guru ini telah menjadi perhatian serius Kemendikdasmen.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa meski rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia sudah cukup ideal.
Namun, tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan adalah distribusi pendidik yang masih tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam beberapa kasus ditemukan ada daerah yang memiliki kelebihan jumlah pendidik berstatus PPPK, sementara di tempat lain, terutama di sekolah swasta, justru kekurangan.
Untuk itu, Kemendikdasmen telah melakukan berbagai langkah, termasuk membangun komunikasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan laporan mengenai kondisi penempatan pendidik yang lolos P3K.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu: Bekerja Saat Libur Pilkada Wajib Mendapat Upah Lembur
Pihak kementerian juga berkomunikasi dengan Komisi X DPR RI, yang merupakan mitra Kemendikdasmen, untuk mencari informasi, daerah-daerah yang membutuhkan tambahan guru.
Khususnya di wilayah-wilayah yang ada di daerah pemilihan anggota Komisi X yang kekurang guru PPPK.
Dalam rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan yang berlangsung di Jakarta, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menyoroti masalah ini.
Ia menyebutkan adanya ketidakmerataan dalam distribusi guru antar provinsi, terdapat beberapa provinsi yang kelebihan pendidik, sementara provinsi lain justru kekurangan.
Gibran menekankan bahwa masalah distribusi ini harus diatasi, terutama yang berstatus guru PPPK, agar distribusinya lebih merata dan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan untuk memperbolehkan guru PPPK mengajar di sekolah swasta diharapkan dapat membantu mengatasi masalah distribusi ini.
Tidak hanya itu, tetapi juga memberikan kesempatan bagi guru swasta yang sudah berstatus PPPK untuk mendapatkan penempatan yang lebih tepat.
Dengan langkah ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat semakin merata, terutama di daerah-daerah yang selama ini kesulitan dalam mendapatkan tenaga pengajar yang memadai.***(Aliya Farras Prastina)