

inNalar – Pemerintah umumkan kabar baik, bagi guru honorer yang masuk 7 kategori ini akhirnya bakal mendapatkan kenaikan gaji.
Kabar baik tentang kenaikan gaji oleh pemerintah ini diperuntukkan bagi para guru honorer yang mengajar di tingkat pendidikan dasar.
Tidak hanya itu, gaji tenaga pengajar yang bekerja sebagai pendidik di tingkat menengah seperti SMP dan SMA juga bakal naik.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025: Sektor-Sektor Ini Tidak Terdampak
Lantas apakah semua pendidik yang mengajar sekolah dasar hingga menengah bakal merasakan kabar gembira tersebut?
Akhir tahun 2024, menjadi akhir tahun yang sangat dinantikan oleh para pengajar sekolah di seluruh wilayah Tanah Air.
Pasalnya, belum lama ini pemerintah melalui Kemendikbudristek mengumumkan bahwa akan ada gaji mereka akan naik, berlaku bagi para tenaga pengajar.
Baca Juga: Inilah Daerah di Jawa Tengah dengan UMK terendah di Indonesia
Kenaikan gaji yang dimaksud di sini adalah tambahan gaji berupa insentif yang nantinya dapat dicairkan setiap semester.
Insentif yang didapatkan oleh para pengajar ini nominalnya sebesar Rp300 ribu setiap bulannya, terbilang lumayan bukan?
Jika pencairan dana tersebut dilakukan setiap semester, maka dari akumulasi nominal tersebut guru honorer akan menerima insentif sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Singapura Kepergok Sedot Pasir Laut di Perairan Batam Secara Ilegal
Sementara itu, untuk waktu pencairan insentifnya sendiri akan dibagi menjadi dua tahap.
Tahap yang pertama akan dilakukan pada bulan Juli tahun berjalan, yang artinya tahun ini sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Kemudian tahap pencairan insentif bagi para guru honorer yang kedua akan dilakukan pada bulan Desember tahun berjalan.
Baca Juga: Daratan Singapura Makin Lega, 2 Pulau Indonesia Malah Menciut: Mega Proyek Ini Dilanjut Prabowo?
Dengan demikian, pada bulan Desember 2024 mendatang, guru honorer siap-siap mendapat insentif yang kedua ini.
Perlu diingat dan menjadi catatan, bahwa guru kategori yang akan menerima tambahan gaji tersebut harus memenuhi ketentuan atau syarat.
Ketentuan dan syarat tersebut sendiri sebagaimana disampaikan dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2024.
Nah berikut ini adalah sejumlah ketentuan atau syarat agar guru honorer bisa mendapatkan insentif atau tambahan gaji dari pemerintah:
Guru yang terdata dalam Dapodik.
Guru yang bukan berstatus ASN.
Guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang memiliki masa kerja minimal 17 tahun terhitung pada bulan Januari 2024.
Guru dengan jenjang pendidikan paling rendah S1/D4.
Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru yang memiliki NUPTK.
Demikian seputar informasi terkait guru honorer yang mendapatkan kenaikan gaji hingga Rp1,8 juta.***(Satria S Pamungkas)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi