
inNalar.com – Kabar kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Wacana ini semakin panas setelah Presiden Prabowo resmi menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pada 10 Februari 2025.
Dalam dokumen, tampak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Kendati tidak secara eksplisit membahas kenaikan gaji, Perpres tersebut menjadi kerangka kebijakan pemerintahan Prabowo dalam lima tahun ke depan.
Isu kenaikan gaji ini juga disorot oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Ia berharap gaji PNS, TNI-POLRI bisa naik 200 persen, menyusul kenaikan gaji hakim di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan secara resmi terkait kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.
Pernyataan tersebut dilontarkan dalam acara pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025.
Perpres No 12 Tahun 2025 menguraikan beberapa tantangan dalam remunerasi ASN saat ini.
Salah satu poin yang disorot adalah gaji pokok yang masih didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Kondisi tersebut berimplikasi pada rendahnya manfaat pensiun yang akan diterima PNS, TNI-POLRI kemudian hari.
Lebih lanjut, dalam perpres juga menyoroti perbedaan tukin antar instansi yang dinilai menghambat, serta sistem remunerasi yang belum kompetitif.
Usulan kenaikan gaji digadang-gadang sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan tersebut.
Adapun untuk solusi jangka menengah, pemerintah berencana menerapkan konsep reward.
Konsep ini akan mengedepankan keadilan, kelayakan dan kompetitif.
Meskipun Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sudah memberikan sinyal positif, perlu dipahami bahwa kenaikan gaji maupun konsep reward masih dalam rancangan kebijakan.
Hal itu belum dijelaskan secara rinci mengenai besaran kenaikan gaji hingga jadwal pengumumannya.
Demikian informasi terkait usulan kenaikan gaji 200% yang sudah direspon Prabowo melalui Perpres No 12 Tahun 2025.