

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu risau dengan rutinitas pekerjaannya di tahun 2025. Sebab, Pemerintah RI telah menjanjikan adanya uang tambahan ini.
Uang tambahan yang akan diberikan kepada PNS ini sebagai upaya Pemerintah RI untuk memastikan para pekerjanya tetap sehat secara fisik dan mental.
Pemerintah RI, melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024, telah menetapkan standar nominal uang tambahan untuk mengisi dompet PNS per hari, bahkan per jamnya.
Baca Juga: Terkuak! Jessica Wongso Dapat Perlakuan Seperti Ini di Penjara saat Statusnya Sebagai Pembunuh
Kendati demikian, tidak semua pegawai negeri akan mendapatkan uang spesial ini.
Pasalnya, dompet para pegawai akan diisi dengan asupan fulus yang satu ini jika memenuhi persyaratan khusus.
Perlu diketahui, bahwa asupan dana ini nominalnya ditetapkan sesuai kebutuhan. Jadi tidak akan setiap saat diberikan alias momentum saja.
Lantas, uang tambahan jenis apa yang bisa bikin dompet PNS anti kering ini? Benarkah ini adalah asupan istimewa?
Jadi, gaji tambahan ini akan diberikan kepada empat golongan pegawai negeri apabila yang bersangkutan terpaksa perlu lembur di kantor.
Tanpa mengurangi penghargaan terhadap dedikasi setiap pegawainya, ASN tahun 2025 mendatang akan dipastikan tetap sehat fisik dan mentalnya meski mereka terpaksa harus lembur.
Salah satu upaya yang dapat terlihat adalah dengan adanya penambahan gaji lembur dan uang makan lembur bagi para PNS.
Jadi ketika para pegawai negeri diharuskan melakukan kegiatan lembur, maka perlu diketahui bahwa Pemerintah RI telah siapkan gaji lembur.
Bagi PNS Golongan I, ongkos uang lembur yang akan diberikan sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024 sebesar Rp18 ribu per jam.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tenaga Honorer Naik Gaji di Tahun 2025, Begini Aturannya Menurut PMK Terbaru
Bagi pegawai golongan II tentu akan mendapatkan nominal yang lebih besar, yaitu Rp24 ribu per jam.
Lebih lanjut, uang lembur untuk PNS Golongan III dipastikan sesuai standarnya, yaitu sebesar Rp30 ribu per jam.
Bagi pegawai dengan golongan tertinggi akan mendapatkan asupan dana tambahan sebesar Rp36 ribu per jam.
Tentu saja sekadar uang lembur dinilai Pemerintah RI tidak cukup. Pasalnya, dedikasi kerja PNS juga perlu ditopang dengan asupan uang makan agar pegawainya tetap sehat.
Khusus pegawai golongan I dan II akan diberi biaya makan per harinya Rp35 ribu.
Baca Juga: Teteskan Air Mata, Jessica Wongso Tak Kuasa Ungkap Hal Ini dalam Kasus Kopi Sianida
Kemudian PNS Golongan III akan mendapatkan asupan uang makan lembur sebesar Rp37 ribu per hari.
Sementara itu, pegawai negeri golongan IV juga dapat alokasi biaya makan perharinya sebesar Rp41 ribu.
Sedikit bocoran, uang lembur dan uang makan ini tidak hanya dianggarkan untuk pegawai negeri saja.
Pegawai non ASN juga mendapatkan alokasi uang tambahan demikian.***