

inNalar.com – Ada lebih dari 40 an jabatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Pihak berwenang berhak menunaikan tunjangan kinerja kepada tiap-tiap pegawai lingkungan Kemenkes tersebut.
Besaran nominal tunjangan kinerja tentu berbeda, tergantung kelas jabatan masing-masing individu di lingkungan Kemenkes.
Lebih detailnya, Permenkes Nomor 41 Tahun 2022 secara gamblang menyebutkan daftar jabatan dan besaran subsidinya.
Lantas, pegawai yang masih junior di lingkungan Kemenkes RI kira-kira mendapat tunjangan kinerja berapa ya? Berikut perinciannya.
Kelas jabatan yang paling rendah yaitu tingkat 3, berhak memperoleh subsidi kinerja sebesar Rp2.898.000,- (2 juta 898 ribu rupiah).
Baca Juga: Gunakan Teknologi Anti Gempa, Begini Penampakan Jalan Tol Bangkinang Pangkalan yang Segera Dibuka
Pegawai junior kelas 3 di lingkungan Kemenkes RI yang mendapat tunjangan kinerja tersebut adalah sebagai berikut:
– Pranata Jamuan
– Pramubakti
– Petugas Kamar Gelap
– Pengemudi
– Pengelola Pekarya Kebun
– Pengadministrasi Umum
– Pemelihara Sarana dan Prasarana
– Binatu Rumah Sakit
– Asisten Perawat
Pegawai junior di Kemenkes yang selanjutnya berada di tingkat 4, dengan tunjangan kinerja senilai Rp2.985.000,- (2 juta 985 ribu rupiah).
Berikut ini adalah posisi pegawai yang berhak mendapatkan subsidi kinerja tersebut:
– Pengemudi Kenegaraan
– Pengemudi Ambulan
– Pemulasaran Jenazah
Pegawai junior Kemenkes RI yang menempati kelas jabatan 5, memperoleh tunjangan kinerja Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah).
Posisi pegawai yang berhak mendapat subsidi kinerja tersebut ada banyak, di antaranya:
– Terapi Wicara
– Teknisi Transfusi Darah
– Teknisi Mesin
– Teknisi Gigi
– Teknisi Elektromedis
– Refraksionis Optisien
– Radiografer
– Pranata Teknologi Informasi Komputer
– Pranata Laboratorium Perekayasaan
– Pranata Laboratorium Kesehatan
– Pranata Kearsipan
– Petugas Keamanan
– Perawat Gigi
– Pengelola Wisma
– Pengelola Program Gizi
– Pengelola Perpustakaan
– dan lain-lain.
Pegawai junior Kemenkes RI yang menduduki kelas jabatan 6, mendapatkan tunjangan kinerja senilai Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).
Detail pekerjaan pegawai yang berhak mendapat subsidi kinerja tersebut adalah sebagai berikut:
– Teknisi Kardiovaskuler
– Sekretaris
– Pengelola Perjalanan Dinas
– Pengelola Penyelenggaraan Diklat
– Pengelola Museum dan Koleksi Benda Seni
– Pengelola Keuangan
– Pengelola Data
– Pengelola Barang Milik Negara
– Komandan Petugas Keamanan
– Herbalis
– Audiolog
– Akupunturis
Demikian ketentuan Permenkes Nomor 41 Tahun 2022 terkait tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai senior di lingkungan Kemenkes RI. Semoga bermanfaat. ***