Jumlah Guru PPPK Capai 544.000 Orang, Intip Detail Gaji per Golongan, Ada yang Capai Rp6 Juta?

InNalar.com –  Sejak tahun 2021 lalu, profesi guru bukan lagi masuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tetapi guru berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Pegawai Kontrak dengan perjanjian kerja.

Meski demikian, baik PNS maupun PPPK keduanya sama-sama ASN mempunyai hak yang sama. Seperti, mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.

Baca Juga: Bakal Jadi Menantu Idaman Selain PNS? Intip Besaran Gaji PPPK Semua Golongan di 2024, Ada yang Tembus Rp7 Juta

Hal tersebut berdasarkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023, yang baru resmi 31 Oktober 2023 kemarin.

Sementara itu, sejak tahun 2021 jumlah guru PPPK sudah mencapai 544.000 orang, dan kemungkinan akan bertambah sebanyak 296.000 orang pada tahun 2023 ini.

Beberapa diantaranya, berasal dari tenaga honorer lalu diseleksi kemudian diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Makin Sejahtera! Pemerintah Tetapkan Uang Makan dan Lauk Pauk untuk PNS dan PPPK di 2024, Segini Nominalnya

Kemendikbud sendiri saat ini masih mempunyai target untuk mengangkat 1 juta guru honorer menjadi bagian dari PPPK ASN.

Upaya tersebut bertujuan salah satunya sebagai penyelesaian masalah honorer di Indonesia.

Di sisi lain, dengan pengangkatan Guru honorer menjadi PPPK, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi guru di Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Golongan III dan IV Juga Bakal Terima 5 Tunjangan Ini Dari PT Taspen

Dengan demikian, jika para guru sejahtera. Mutu pendidikan di Indonesia nantinya juga bisa berkualitas.

Diketahui, hingga saat ini gaji pokok pegawai dengan perjanjian kerja sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.

Sama halnya dengan PNS gaji PPPK juga ditentukan sesuai golongannya, masing-masing.

Dimana, terdapat 17 golongan yang tertulis dalam peraturan presiden di atas.

Berikut rincian, gaji PPPK sesuai dengan golongannya.

1. Golongan 1: Rp 1.794.900- 2.686.200

2. Golongan 2: Rp 1.960.200- 2.843.900

3. Golongan 3: Rp 2.043.200- 2.964.200

4. Golongan 4: Rp 2.129.500- 3.089.600

5. Golongan 5: Rp 2.325.600- 3.879.700

6. Golongan 6: Rp 2.539.700- 4.043.800

7. Golongan 7: Rp 2.647.200- 4.214.900

8. Golongan 8: Rp 2.759.100- 4.393.100

9. Golongan 9: Rp 2.966.500- 4.872.000

10. Golongan 10: Rp 3.091.000- 5.078.000

11. Golongan 11: Rp 3.222.700- 5.292.800

12. Golongan 12: Rp 3.359.100- 5.516.800

13. Golongan 13: Rp 3.501.100- 5.750.100

14. Golongan 14: Rp 3.649.200- 5.993.300

15. Golongan 15: Rp 3.803.500- 6.246.900

16. Golongan 16: Rp 3.964.500- 6.511.100

17. Golongan 17: Rp 4.132.200- 6.786.500. ***

 

Rekomendasi