

InNalar.com – Sejak tahun 2021 lalu, profesi guru bukan lagi masuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tetapi guru berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Pegawai Kontrak dengan perjanjian kerja.
Meski demikian, baik PNS maupun PPPK keduanya sama-sama ASN mempunyai hak yang sama. Seperti, mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.
Hal tersebut berdasarkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023, yang baru resmi 31 Oktober 2023 kemarin.
Sementara itu, sejak tahun 2021 jumlah guru PPPK sudah mencapai 544.000 orang, dan kemungkinan akan bertambah sebanyak 296.000 orang pada tahun 2023 ini.
Beberapa diantaranya, berasal dari tenaga honorer lalu diseleksi kemudian diangkat menjadi ASN.
Kemendikbud sendiri saat ini masih mempunyai target untuk mengangkat 1 juta guru honorer menjadi bagian dari PPPK ASN.
Upaya tersebut bertujuan salah satunya sebagai penyelesaian masalah honorer di Indonesia.
Di sisi lain, dengan pengangkatan Guru honorer menjadi PPPK, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi guru di Indonesia.
Dengan demikian, jika para guru sejahtera. Mutu pendidikan di Indonesia nantinya juga bisa berkualitas.
Diketahui, hingga saat ini gaji pokok pegawai dengan perjanjian kerja sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.
Sama halnya dengan PNS gaji PPPK juga ditentukan sesuai golongannya, masing-masing.
Dimana, terdapat 17 golongan yang tertulis dalam peraturan presiden di atas.
Berikut rincian, gaji PPPK sesuai dengan golongannya.
1. Golongan 1: Rp 1.794.900- 2.686.200
2. Golongan 2: Rp 1.960.200- 2.843.900
3. Golongan 3: Rp 2.043.200- 2.964.200
4. Golongan 4: Rp 2.129.500- 3.089.600
5. Golongan 5: Rp 2.325.600- 3.879.700
6. Golongan 6: Rp 2.539.700- 4.043.800
7. Golongan 7: Rp 2.647.200- 4.214.900
8. Golongan 8: Rp 2.759.100- 4.393.100
9. Golongan 9: Rp 2.966.500- 4.872.000
10. Golongan 10: Rp 3.091.000- 5.078.000
11. Golongan 11: Rp 3.222.700- 5.292.800
12. Golongan 12: Rp 3.359.100- 5.516.800
13. Golongan 13: Rp 3.501.100- 5.750.100
14. Golongan 14: Rp 3.649.200- 5.993.300
15. Golongan 15: Rp 3.803.500- 6.246.900
16. Golongan 16: Rp 3.964.500- 6.511.100
17. Golongan 17: Rp 4.132.200- 6.786.500. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi