

inNalar.com – PT Aneka Tambang telah mengumkan kinerja keuangan melalui laoran keuangan resminya pada triwulan III tahun 2023.
Adapun yang termasuk dalam aset lancar ialah kas atau setara kas, piutang, dan persediaan lancar.
Pada triwulan III tahun 2023, jumlah kas atau setara kas perseroan mencapai Rp7,5 triliun.
Angka tersebut naik jika dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama yang hanya mencapai Rp4,4 triliun.
Jika dijumlahkan secara keseluruhan aset lancar korporiasi ini pada periode triwulan III mencapai Rp13 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp11 triliun.
Kemudian, terdapat aset tidak lancar meliputi, aset tetap, aset eksplorasi dan evaluasi, properti pertambangan goodwill, dan sebagainya.
Secara keseluruhan, jumlah aset tidak lancar ANTM mencapai Rp22 triliun.
Angka tersebut naik tipis dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp21 triliun.
Jadi secara keseluruhan, jumlah aset yag dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk sejumlah Rp35 triliun pada periode terbaru tahun 2023.
Meskipun jumlah aset naik pada periode terbaru, ANTM tengah mengalami permasalahan melawan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Setelah proses panjang hingga Peninjauan Kembali dan berdasarkan hasil putusan tersebut, Crazy Rich Surabaya berhasil menang melawan ANTM.
Dalam putusan tersebut, ANTM diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,2 triliun kepada Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Diketahui bahwa, Budi Said melayangkan permohonan PKPU terhadap korporasi ini.
Hal tersebut dikarenakan PT Aneka Tambang Tbk belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 Kg emas sesuai dengan hasil putusan PK di Mahkamah Agung.
Namun, pihak ANTM menyebutkan bahwa permohonan PKPU ini harus ditolak karena dalam gugatan ini ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.
Dalam sidang pada tanggal 22 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya terdapat 4 orang yang diungkap oleh BPK yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Mereka berempat telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Eksi divonis 7 tahun penjara sekaligus dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meskipun begitu, permohonan PKPU yang dilayangkan Budi Said hingga saat ini masih berjalan dan belum menemukan titik temu.***