

InNalar.com – UU Nomor 20 tahun 2023 resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Undang-undang yang didalamnya membahas tentang ASN ini terdapat beberapa perubahan salah satunya adalah batas usia pensiunan PNS.
Batas usia pensiun yang awalnya adalah 65 tahun, sudah diubah menjadi sesuai dengan kategorinya.
Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja Pegawai PNS di Kementerian Perhubungan, Terendahnya Hanya Rp2,5 Juta?
Batas usia pensiun dalam UU Nomor 20 tahun 2023 ini terdapat dua kategori usia pensiunan PNS.
Batas usia pensiun PNS ini dapat dilihat dan dipahami dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang membahas mengenai ASN.
Tepatnya adalah pada pasal 55, membahas mengenai batas usia pensiun jabatan ASN.
Sesuai dengan pasal 55 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ini, batas usia pensiun PNS telah berpegang dengan aturan baru.
Hal ini berarti merombak aturan batas usia pensiun PNS yang sebelumnya.
Jika awalnya aturan batas usia pensiun ini memiliki tiga kategori, kini dirombak menjadi dua kategori saja.
Kedua kategori batas usia pensiun PNS yang dijelaskan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 ini berupa jabatan manajerial dan juga jabatan nonmanajerial.
Hal ini berarti batas usia pensiun hanya terdapat 2 aturan dengan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Batas usia pensiunan dalam pasal 55 UU Nomor 20 tahun 2023 ini adalah usia 58 tahun dan juga 60 tahun.
Pada jabatan manajerial, untuk batas usia pensiun PNS 58 tahun akan diperuntukkan untuk pejabat administator dan juga pejabat pengawas.
Sedangkan untuk batas usia 60 tahun ini diperuntukkan pada jabatan manajerial yakni pejabat pimpinan tinggi utama.
Tidak hanya itu saja batas usia 60 tahun jabatan manajerial ini juga diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Untuk jabatan PNS nonmanajerial ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Secara umum, batas usia pensiun pada jabatan ini adalah 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Berbeda dengan UU Nomor 20 tahun 2023, pada peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 ini batas usia pensiunan PNS dimuali dari usia 58,60, dan juga 65 tahun.
Demikianlah pembahasan mengenai Pasal 55 UU Nomor 20 tahun 2023 yang didalamnya membahas batas usia pensiun PNS dengan kategorinya yang telah disahkan Presiden Joko widodo.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi