

inNalar.com – Presiden Jokowi telah mengesahkn UU Nomor 20 Tahun 2023 pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.
UU Nomor 20 Tahun 2023 ini membatas tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dengan begitu, kehadiran undang-undang ini telah menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adanya pembaruan undang-undang mengenai Aparatur Sipil Negara ini tentu mengundang banyak penasaran.
Pastinya penting untuk memahami apa saja perubahan pengaturan tentang ASN tersebut sesuai ketentuan yang baru.
Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 ini sendiri mengatur tentang kesetaraan antara PNS atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
PPPK nantinya memiliki jaminan pensiun yang dahulunya hanya diberikan kepada PNS.
Dengan begitu, dapat disebut bahwa ASN di tanah air terdiri dari PNS dan PPPK.
Pasalnya, tidak ada pengaturan berbeda antara hak yang diberikan untuk kedua golongan tersebut.
Hal ini juga akan mewujudkan kesetaraan untuk tenaga ASN sehingga tidak hanya PNS yang dapat menikmatinya.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang penghapusan pegawai honorer.
Instansi pemerintah saat ini telah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Nantinya para pegawai honorer tersebut perlu segera ditata dan wajib selesai maksimal Desember 2024 mendatang.
Terdapat beberapa nama-nama honorer yang telah diangkat secara otomatis menjadi PPPK oleh Presiden Jokowi. Seperti:
Itu tadi merupakan sebagian nama dari guru honorer yang diangkat menjadi PPPK tanpa tes secara otomatis di wilayah DKI Jakarta.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi