Jokowi Sahkan UU ASN 2023, PNS dan PPPK Bisa Isi Jabatan di TNI atau Polri, Begini Rinciannya

inNalar.com – UU ASN 2023 atau UU Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2023 lalu.

Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa ASN yang termasuk didalamnya PNS dan PPPK dapat menduduki jabatan di TNI atau Polri.

Penentuan dari aturan yang menyebutkan jika PNS ataupun PPPK dapat bergabung ke TNI atau Polri ini tentunya sudah mempertimbangkan banyak hal.

Baca Juga: Wow! Dosen PNS Akan Terima Tunjangan Sebesar 2 Kali Gaji Pokok Tiap Bulannya Jika Jadi Pendidik Seperti Ini

Bagi PNS maupun PPPK yang memiliki prestasi sangat bagus dan memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh TNI maupun Polri, ada peluang besar bagi Aparatur Sipil Negara untuk dapat mengisi jabatan di kedua lembaga tersebut.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, aturan ini tertulis dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 20.

UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 20 menyebutkan jika:

Baca Juga: Wajib Bahagia! Gaji PNS Guru Bakal Naik 8 Persen di Tahun 2024 Nanti, Intip Besaran Nominalnya

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian RI sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan adanya aturan tersebut, membuka peluang yang sangat besar bagi Pegawai Negeri Sipil dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk bekerja di dua instansi tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Skema Single Salary Bisa Bikin PNS Makmur, Tapi 10 Golongan Ini Malah Tak Kebagian, Siapa Saja?

Lalu, setelah mendapat jabatan di TNI atau Polri, apakah Aparatur Sipil Negara kehilangan statusnya sebagai PNS dan PPPK?

Jawabannya adalah tidak. Pegawai Negeri Sipil ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja statusnya tetap masih menjadi Aparatur Sipil Negara.

Meskipun begitu, bagi PNS atau PPPK yang ingin menduduki jabatan di TNI atau Polri harus melalui proses penyaringan terlebih dahulu.

Proses ini dilakukan melalui empat variabel, yakni kualifikasi pendidikan, hasil assessment terhadap kompetensi Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan, kinerja, serta kedisiplinan.

Setelah lolos dari tahapan tersebut, nantinya PNS atau PPPK akan ditempatkan diantara jabatan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian.

Aturan tentang PNS atau PPPK yang menempati jabatan di TNI ataupun Polri ini merupakan bentuk dukungan mobilitas atas talenta yang dimiliki oleh ASN.

Dukungan mobilitas ini juga menjadi salah satu cara Pemerintah untuk terus mendorong kesejahteraan Aparatur Sipil Negara melalui RPP tentang manajemen pegawai ASN yang hingga saat ini masih terus disempurnakan.

RPP tentang manajemen pegawai ASN tersebut disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama instansi terkait lainnya dan diwajibkan selesai maksimal enam bulan setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan.***

 

Rekomendasi