Jokowi Perpanjang Usia Banting Tulang! Kini Batas Umur PNS Pensiun Tak Lagi 56 Tahun, Melainkan…

InNalar.com – Presiden Indonesia belum lama ini telah mengesahkan peraturan baru terhadap usia pensiun bagi pegawai abdi negara di Indonesia.

Banyak pegawai negeri sipil (PNS) pasti mengetahuinya, jika sebelum ini usia untuk dapat purna dari tugas adalah 56 tahun.

Akan tetapi setelah Joko Widodo (Jokowi) meresmikan UU No 20 tahun 2023, maka batas usia itu kini diperpanjang.

Baca Juga: Kunjungi Israel dan Dukung Benjamin Netanyahu, Elon Musk Dirujak Netizen: Ditantang Datangi Gaza

Jadi, dengan begitu membuat para abdi negara di Indonesia ini harus membanting tulangnya lebih lama, karena usia untuk purna dari tugas semakin diperpanjang.

Padahal walaupun sudah pensiun, sebenarnya pegawai abdi negara ini bisa mengistirahatkan dirinya dan memulai waktu di hari senja untuk melakukan hal yang lain.

Ditambah lagi pemerintah juga akan tetap memberikan gaji pokok sebagai bentuk penghargaan telah mengabdikan dirinya pada negara.

Baca Juga: Israel dan Hamas Sepakati Untuk Memperpanjang Gencatan Senjata Selama Dua Hari Lagi, Membebaskan Lebih Banyak Sandera dan Tahanan

Bagi PNS yang sudah purna tugas, untuk saat ini gaji pokok yang akan diterimanya adalah Rp4.425.900 bagi golongan tertinggi.

Bahkan besaran itu nantinya juga akan ditambah 12% saat mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024.

Walaupun setelah Jokowi meresmikan UU No 20 tahun 2023, maka jadwal dalam abdi negara purna dari tugas harus diundur.

Baca Juga: Viral Momen Seorang Polwan yang Tugas Piket Malam Bersama Anaknya yang Juga Menjadi Polisi, Malah Bikin Warganet Curiga?

Adapun untuk detailnya, batas usia pensiun ini akan dilihat dari pemegang jabatan tertentu dengan rincian:

1. Jabatan Manajerial

Batas usia 60 tahun berlaku bagi orang yang menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi utama.

Sementara batas usia 58 berlaku bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

2. Jabatan non-majerial

bagi pejabat fungsional, batas usia untuk pensiunnya yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan bagi pejabat pelaksana batas usianya adalah 58 tahun.***

 

Rekomendasi