Jokowi Perintahkan Menaker untuk Merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait  Aturan JHT


inNalar.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Jokowi sendiri meminta agar aturan JHT bisa diubah atau direvisi  supaya bisa lebih memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi juga tidak ingin aturan JHT ini malah mempersulit para peserta yang mau mengambilnya atau membutuhkannya.

Baca Juga: Viral Beli Minyak Goreng Wajib Membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan Sertifikat Vaksin Covid

“Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK.”

Ujar Pratikno dikutip oleh inNalar.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Datangi Tukul Arwana, Ada Apa?

Baca Juga: Posting Seperti Ini di Media Sosial Ternyata Bikin Pahala Berlipat Ganda Menurut Ustadz Adi Hidayat

Presiden juga mengikuti terus aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), agar hal ini disederhanakan dan dipermudah untuk dicairkan nantinya.

Terkait bagaimana pengaturannya nanti akan diatur lebih lanjut didalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya. Ujarnya***

Rekomendasi