

InNalar.com – Beberapa hari yang lalu, presiden Jokowi mengumumkan keinginannya agar kredit UMKM tak perlu menggunakan agunan di acara pembukaan Brilianpreneur, pada tanggal 7 Desember 2023.
Mengetahui hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengiyakan hal tersebut pada bagian KUR.
Sebab, BRI juga telah menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun 2023 ini dengan 3 jenis yang berbeda-beda.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar Bank Indonesia, OJK serta Kementerian BUMN agar dapat mempraktekan hal tersebut.
Karena menurut presiden RI ke-7 tersebut, prospek pada usaha yang dimiliki itu juga harus dinilai, tidak hanya diberatkan pada agunan saja.
Walau begitu, sebenarnya program pemberian modal pada pelaku usaha ini juga telah diatur pada peraturan tertentu.
Peraturan tersebut tercantum di Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian No 1 tahun 2023.
Pada peraturan tersebut menyebutkan tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dengan plafon yang jumlahnya kurang dari Rp 100 juta tak diperlukan adanya agunan.
Jadi berdasarkan peraturan tersebut, jika ada yang mengajukan kredit usaha rakyat dibawah Rp 100 juta dan diminta agunan, berhati-hatilah.
Baca Juga: Bunga 1 Persen per Bulan, Segini Penghasilan Minimal Guna Ajukan Pinjaman BCA Personal Loan
Sedangkan jika ada Bank yang meminta hal tersebut, berarti bank tersebut justru akan dikenakan penalti karena telah menyalahi aturan yang sudah ditetukan.
Sekedar informasi kredit UMKM di Indonesia jumlahnya saat ini hanyalah 21%., dan jumlah tersebut masihlah terhitung kecil jika membandingkannya dengan negara lain.
Karena di China saja mencapai 65%, Jepang 65%, dan India sebesar 50%.
Dilansir InNalar.com dari laman BRI, dalam mengatasi hal tersebut BRI telah memberikan program KUR dengan 3 jenis yang berbeda, bahkan ada pula yang mencapai Rp 50 juta.
Salah satu yang dapat digunakan pelaku UMKM adalah mengajukan KUR Mikro, yang limit pinjamannya bisa mencapai Rp 50 juta.
Persyaratan yang harus diajukan pun tidak terlalu sulit, karena harus memeliki usaha yang telah produktif dan dapat dinilai layak.
Selanjutnya diperlukan juga jika pelaku usaha telah menjalankan bisnis tersebut minimal 6 bulan lamanya.
Perlu diketahui, syarat lain adalah pelaku UMKM tidak ditengah ditagih kredit tertentu, kecuali KPR, kartu kredit dan KKB.
Nantinya jika sudah memenuhi persyaratan itu, maka pelaku UMKM dapat mengajukan KUR hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Mau Nikah Tahun Depan? Ini 6 Tips Menyiapkan Biaya Pernikahan Supaya Gak Boncos setelah Menikah
Sementara itu untuk angusurannya sendiri, terdapat pilihan untuk membayarnya selama maksimal 3 tahun ataupun 4 tahun lamanya.
Namun untuk meminjam KUR Mikro ini, pastinya pelaku usaha harus membawa dokumen-dokumen seperti KTP, KK dan sebagainya untuk proses validasi.
Jika tertarik mengajukan program ini yang tanpa agunan, maka silahkan datang ke kantor BRI terdekat. ***