

inNalar.com – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan kabar menggembirakan bagi ASN, baik bagi PNS maupun PPPK.
Kabar gembira dari Jokowi berkenaan dengan RUU APBN 2024 yang salah satunya tentang kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.
Pemberitahuan mengenai kenaikan gaji PPPK ini juga akan menyelimuti kegembiraan dokter lulusan magister linier.
Seusai Presiden RI Joko Widodo mengesahkan APBN 2024 pada 16 Agustus 2023, masa depan dokter dengan perjanjian kerja ini jadi makin cerah.
Pasalnya bakal ada perombakan gaji pokok PPPK lulusan magister linier yang mulai diberlakukan pada Bulan Januari 2024.
Kenaikan gapok ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan dengan jabatan lainnya, mulai dari lulusan Diploma 3 sampai dengan magister.
Adapun sumber pembiayaan bahkan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Bagi dokter yang bekerja di instansi unit kerja pusat, maka sumber pembiayaan gaji PPPK dokter berasal dari APBN.
Sementara dokter yang bekerja di unit kerja daerah, maka pembiayaan gajinya diambil dari dana APBD.
Bahkan profesi ini pun juga diperlakukan setara dengan PNS, yakni diberikan beberapa tunjangan pendukung supaya PPPK makin semangat bekerja.
Jadi perombakan gaji pokok dokter lulusan magister linier ini akan membuat nominalnya naik 8 persen mulai awal tahun 2024.
Sebagai informasi, PPPK dokter memiliki tiga jenjang jabatan karirnya, yaitu dari yang terendah Ahli Pertama.
Selanjutnya naik satu tingkat di atasnya ada jabatan Ahli Muda dan yang tertinggi adalah Ahli Madya.
Tadinya, PPPK Dokter Ahli Pertama yang belum genap setahun menjabat mendapatkan gaji terendahnya Rp3.091.900.
Setelah kenaikan 8 persen, besaran penghasilan pokok setiap bulannya akan berubah menjadi Rp3.336.352.
Bilamana PPPK Dokter Ahli Pertama yang mendapatkan nominal gaji tertinggi di golongannya mencapai Rp5.078.000.
Baca Juga: Momen Ibu dan Anak Umur 15 Bulan Bercanda Berujung Keringat Dingin, Auto Panik Sih Kalo Ini!
Pada tahun mendatang, jabatan yang satu ini akan naik penghasilannya di besaran Rp5.292.800, dengan catatan masa kerjanya sudah mencapai 32 tahun.
Lalu, bagaimana dengan PPPK Dokter lulusan magister linier dengan jabatan Ahli Muda?
Tentunya nominal terendahnya akan lebih tinggi daripada nakes dengan jabatan Ahli Pertama.
Dokter berpangkat Ahli Muda tadinya mendapatkan kisaran gaji mulai dari Rp3.222.700 sampai dengan Rp5.292.800.
Baca Juga: Tak Sampai Rp1 Juta, Tunjangan Jabatan Pemadam Kebakaran Ternyata Cuma Ratusan Ribu, Tertinggi Rp…
Kenaikan gaji di 2024 bakal bikin tenaga kesehatan yang satu ini makin bebas overthinking setiap bulannya.
Pasalnya nominal penghasilan pokok tersebut bakal dirombak menjadi Rp3.481.416 – Rp5.718.624.
Begitu pula dengan PPPK Dokter jabatan Ahli Madya yang tadinya bercuan paling rendah Rp3.501.100 bagi yang masa kerjanya belum genap setahun.
Nantinya nominal tersebut akan berganti menjadi kian membengkak jadi Rp3.781.308.
Terlebih lagi bagi yang masa kerjanya sampai 32 tahun dengan gaji pokok tiap bulannya Rp5.750.100.
Usai APBN 2024 disahkan bakal makin bikin PPPK dokter dengan masa pengabdian terlama ini nominal gaji pokoknya bisa mencapai Rp6.210.108.
Inilah besaran penghasilan PPPK Dokter di tahun 2024 yang memiliki kualifikasi pendidikan magister linier.***