

inNalar.com – Jimly Asshiddigie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ikut berkomentar soal batasan umur capres dan cawapres.
Jimly Asshiddigie berpendapat jika aturan batasan umur capres dan cawapres tak melulu bisa dipandang sebagai bentuk diskriminasi.
Terlepas dari itu, masalah umut juga menjadi bagian dari persyaratan kerja yang sudah ditetapkan.
Hal ini disampaikan Jimly menanggapi tentang judicial review (JR) batasan umur capres/cawapres, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi.
Jimly mengatakan masalah umur bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan.
“Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly, Ahad (15/10/2023).
Dicontohkannya, ada persyaratan yang mengatur terkaiit usia seorang PNS dengan TNI.
“Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.
Kalau kemudian MK membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat Jimly, dikatakan Jimly, maka harus tetap dihormati. Sebab mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.
Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU, sehingga oleh perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen disebut bahwa parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.
“Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” jelas Jimly.
Jimly mengajak menunggu saja putusan MK seperti apa.
“Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada disentting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly.
Ditanya apakah persoalan capres/cawapres ini mirip dengan calon independen atau presidential threshold?
Jimly membenarkan. Menurutnya, UUD tidak mengatur masalah umur capres atau cawapres, dan masalah itu diserahkan pada pembuat UU. Tapi UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD. ***