

YOGYAKATA, inNalar.com – Jessica Kumala Wongso dilaporkan bebas bersyarat atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Ini 9 kejanggalan kasus yang menggemparkan tahun 2016 tersebut.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya, Jessica Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WIB.
“Benar, rencana (bebas bersyarat) demikian,” kata Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Baca Juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Wongso divonis hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2016 silam.
Kala itu, hakim ketua, Kisworo, menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Meski demikian, kasus kopi sianida tak selesai di PN Jakpus. Hingga 2024, motif di balik kematian Mirna Salihin masih misteri.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Misteri Kopi Sianida Segera Terungkap?
Vonis bersalah terhadap Jessica Wongso pun menuai banyak kontroversi. Hingga muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso pada 28 September 2023.
Tim kuasa hukum Jessica yang diwakili Otto Hasibuan juga turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Berikut adalah 9 kejanggalan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, versi Otto Hasibuan:
1. Tidak Ada Autopsi
Ahli Patologi menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna tidak bisa ditetapkan tanpa autopsi.
Kepolisian baru melakukan autopsi 3 hari berupa sampel setelah Mirna meninggal.
Hal itu dianggap penemuan sianida dalam tubuh Mirna Salihin menjadi ambigu karena bisa dimungkinkan karena reaksi yang terjadi.
2. Dituduh Cuek saat Mirna Sekarat
Jessica Wongso dituduh sebagai pelaku karena tidak menolong Mirna saat sekarat.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kartu Keluarga (KK) Secara Online
Otto menduga, Jessica kala itu terkejut hingga tak bisa bereaksi, pembunuh juga bisa berpura-pura menangis dan menolong korban agar tak dicurigai.
3. Alasan Buang Celana
Pembantu Jessica membuang celana robek majikannya. Otto mempertanyakan keberadaan saksi kunci ini yang tidak pernah muncul di persidangan karena reaksi yang terjadi.
4. Saksi Tak Dipanggil
Orang di Kafe Oliver yang memindahkan data CCTV ke flashdisk juga tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga: Bukti Baru Saka Tatal Disorot Mantan Kabareskrim Polri, Karir Iptu Rudiana di Ambang Kehancuran
Menurut Otto Hasibuan, bukti yang tidak berasal dari flashdisk tersebut sangat meragukan dan tidak seharusnya ditampilkan di persidangan.
5. Fisiognomi
Lebih lanjut, pengacara Jessica tersebut juga menilai bahwa hal ini bukan sains, melainkan seni membaca wajah yang sudah lama ditinggalkan, terpaksa dihadirkan karena tidak ada bukti.
6. Manipulasi CCTV
Gerakan Jessica menarik celananya yang sempit hanya satu kali, tapi Otto menilai dalam rekaman CCTV dibuat berulang sehingga terlihat seperti sedang menggaruk.
Baca Juga: CASN 2024 Resmi Dibuka 19 Agustus, Ini Bocoran Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer
7. Rekaman CCTV yang Menyorot Jelas Jessica
CCTV yang mengarah langsung ke meja Jessica Wongso tidak pernah ditayangkan di persidangan.
Padahal semua gerakan Jessica Wongso bisa dilihat secara lengkap dan jelas dari rekaman tersebut.
8. Barang Bukti Kopi
Hingga di ujung persidangan, JPU tak dapat memastikan apakah botol kopi yang ditunjukkan di persidangan benar berisi sianida atau bukan.
Baca Juga: Dana Desa 2024 Rp4,79 Triliun Banjiri 6.497 Gampong di Aceh, 5 Kabupaten Ini Jadi Juaranya!
9. Pencicip Kopi dari Gelas Mirna
Hani, manager kafe ikut merasakan kopi yang diminum oleh Mirna.
Begitu juga dengan seorang pelayan yang ikut mencicipi meski hanya setetes.
Yang menjadi pertanyaan, kedua orang tersebut tidak ikut mati jika memang minuman Mirna berisi racun.

YOGYAKATA, inNalar.com – Jessica Kumala Wongso dilaporkan bebas bersyarat atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Ini 9 kejanggalan kasus yang menggemparkan tahun 2016 tersebut.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya, Jessica Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WIB.
“Benar, rencana (bebas bersyarat) demikian,” kata Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Baca Juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Wongso divonis hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2016 silam.
Kala itu, hakim ketua, Kisworo, menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Meski demikian, kasus kopi sianida tak selesai di PN Jakpus. Hingga 2024, motif di balik kematian Mirna Salihin masih misteri.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Misteri Kopi Sianida Segera Terungkap?
Vonis bersalah terhadap Jessica Wongso pun menuai banyak kontroversi. Hingga muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso pada 28 September 2023.
Tim kuasa hukum Jessica yang diwakili Otto Hasibuan juga turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Berikut adalah 9 kejanggalan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, versi Otto Hasibuan:
1. Tidak Ada Autopsi
Ahli Patologi menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna tidak bisa ditetapkan tanpa autopsi.
Kepolisian baru melakukan autopsi 3 hari berupa sampel setelah Mirna meninggal.
Hal itu dianggap penemuan sianida dalam tubuh Mirna Salihin menjadi ambigu karena bisa dimungkinkan karena reaksi yang terjadi.
2. Dituduh Cuek saat Mirna Sekarat
Jessica Wongso dituduh sebagai pelaku karena tidak menolong Mirna saat sekarat.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kartu Keluarga (KK) Secara Online
Otto menduga, Jessica kala itu terkejut hingga tak bisa bereaksi, pembunuh juga bisa berpura-pura menangis dan menolong korban agar tak dicurigai.
3. Alasan Buang Celana
Pembantu Jessica membuang celana robek majikannya. Otto mempertanyakan keberadaan saksi kunci ini yang tidak pernah muncul di persidangan karena reaksi yang terjadi.
4. Saksi Tak Dipanggil
Orang di Kafe Oliver yang memindahkan data CCTV ke flashdisk juga tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga: Bukti Baru Saka Tatal Disorot Mantan Kabareskrim Polri, Karir Iptu Rudiana di Ambang Kehancuran
Menurut Otto Hasibuan, bukti yang tidak berasal dari flashdisk tersebut sangat meragukan dan tidak seharusnya ditampilkan di persidangan.
5. Fisiognomi
Lebih lanjut, pengacara Jessica tersebut juga menilai bahwa hal ini bukan sains, melainkan seni membaca wajah yang sudah lama ditinggalkan, terpaksa dihadirkan karena tidak ada bukti.
6. Manipulasi CCTV
Gerakan Jessica menarik celananya yang sempit hanya satu kali, tapi Otto menilai dalam rekaman CCTV dibuat berulang sehingga terlihat seperti sedang menggaruk.
Baca Juga: CASN 2024 Resmi Dibuka 19 Agustus, Ini Bocoran Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer
7. Rekaman CCTV yang Menyorot Jelas Jessica
CCTV yang mengarah langsung ke meja Jessica Wongso tidak pernah ditayangkan di persidangan.
Padahal semua gerakan Jessica Wongso bisa dilihat secara lengkap dan jelas dari rekaman tersebut.
8. Barang Bukti Kopi
Hingga di ujung persidangan, JPU tak dapat memastikan apakah botol kopi yang ditunjukkan di persidangan benar berisi sianida atau bukan.
Baca Juga: Dana Desa 2024 Rp4,79 Triliun Banjiri 6.497 Gampong di Aceh, 5 Kabupaten Ini Jadi Juaranya!
9. Pencicip Kopi dari Gelas Mirna
Hani, manager kafe ikut merasakan kopi yang diminum oleh Mirna.
Begitu juga dengan seorang pelayan yang ikut mencicipi meski hanya setetes.
Yang menjadi pertanyaan, kedua orang tersebut tidak ikut mati jika memang minuman Mirna berisi racun.