Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Misteri Kopi Sianida Segera Terungkap?


YOGYAKARTA, inNalar.com
– Kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso akhirnya menemui babak baru. Setelah divonis 20 tahun penjara, Jessica kini bebas bersyarat.

Kabar pembebasan Jessica Wongso tersebut dikonfirmasi langsung oleh pengacara Otto Hasibuan.

“Benar, rencana (bebas bersyarat) demikian,” kata Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi pada Sabtu 17 Agustus 2024.

Baca Juga: Jokowi Sorot 3 Hal Krusial dalam Realisasi RAPBN 2025, Kunci On Track Keluarkan RI dari Middle Income Trap?

Otto menjelaskan, Jessica Wongso dijadwalkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Sosok wanita berusia 27 tahun itu menjadi sorotan usai tersandung kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida pada 6 Januari 2016 silam.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan antara Mirna dan Jessica Kumala Wongso d sebuah kafe di Jakarta.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Kartu Keluarga (KK) Secara Online

Pada waktu kejadian, Mirna Salihin, Hanie Boon Juwita dan Jessica bertemu di Kafe Olivier, Grand Jakarta.

Jessica Wongso yang datang lebih awal memesan tempat dan minuman. Tak lama, kedua sahabatnya tiba, Mirna langsung minum es kopi Vietnam yang telah dipesan, sedangkan Hana tidak meminum pesanan.

Beberapa saat kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Bukti Baru Saka Tatal Disorot Mantan Kabareskrim Polri, Karir Iptu Rudiana di Ambang Kehancuran

Sayang, nyawanya tidak dapat tertolong. Hasil autopsi menunjukkan adanya kandungan racun sianida dalam tubuh Wayan Mirna Salihin.

Atas dasar sejumlah bukti yang ditemukan, polisi lantas menetapkan bahwa Jessica Wongso tersangka kasus kopi sianida.

Adapun motif di balik kopi sianida masih misteri dan menjadi perdebatan panjang di publik.

Baca Juga: CASN 2024 Resmi Dibuka 19 Agustus, Ini Bocoran Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer

Persidangan kasus kopi sianida berlangsung panjang dan menarik perhatian nasional.

Jessica membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Namun, setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Oktober 2016, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso.

Baca Juga: Ada Grand Canyon di Kota ‘1001 Air Terjun’! Percikan Surga Wisata Alam Ini Lokasinya 580 Km dari Banda Aceh

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua, Kisworo membacakan amar putusan (27/10/2016).

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” tegas Kisworo.

Terpidana kasus kopi sianida tersebut lantas mengajukan banding dan kasasi, sayang upaya tersebut ditolak.

Baca Juga: Ironi Dana Desa Rp1,1 M, Pedalaman Aceh Selatan Ini Masih Terisolir: Jalan Rusak hingga Jembatan Gagal Tender

Putusan PN Jakarta Pusat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Banyak shock dan sedih atas kematian Mirna. Sementara itu, kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Resmikan! Honorer dengan 4 Kategori Ini Terima Kenaikan Gaji Tahun 2025: Cek Besarannya

Terlebih ketika muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso pada 28 September 2023.

Setelah penayangan perdananya, muncul berbagai kontroversi di antara publik terutama banyak kejanggalan yang diperlihatkan dalam film tersebut,

Sejumlah masyarakat merasa ragu akan kebenaran dibalik film Ice Cold. Serta menduga jika film dokumenter itu banyak membawa opini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.

Rekomendasi