

inNalar.com – Kasus kopi sianida kembali menjadi sorotan usai kuasa hukum Jessica Wongso umumkan kliennya akan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut informasi, putusan bebas bersyarat akan dijalani oleh terpidana kasus kopi sianida. Jessica Wongso dipastikan keluar dari Rutan Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.
Jauh sebelum pengumuman ini, saksi ahli forensik kasus kopi sianida dari pihak Jessica Wongso sempat beberkan bukti saintifik adanya rekayasa pada rekaman CCTV yang menjadi pemberat terpidana.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Pembunuhan Mirna Salihin
Pada 8 Agustus 2024, Rismon Hasiholan Sianipar beberkan bahwa ada 37 bukti saintifik yang menunjukkan bukti CCTV yang dibawa ke pengadilan untuk memberatkan terdakwa telah direkayasa.
Rismon mengungkap bahwa barang bukti rekaman tayangan CCTV dimanipulasi atas dasar beberapa kejanggalan berikut.
Barang bukti video pada saat Rangga mengantarkan kopi pada 20 Juli seharusnya hanya ada 11 folder.
Baca Juga: Jessica Kumala Wongso Bebas Pagi Ini, Ini Link Live Streamingnya
Namun pada saat persidangan berlangsung, isi barang bukti yang ditampilkan bertambah menjadi 13 folder.
“Kopi pada saat disajikan oleh Rangga diantarkan. Iya, 20 Juli ya isinya 11 folder. Pada saat Jessica dihadirkan dalam persidangan 28 September 2016 isinya 13,” ungkap Rismon, saksi ahli forensik dari pihak Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
“Tambah dua, folder CCTV 15 16 dengan date modified bulan 7 tanggal 21 dan 26 Juli sidang sudah berlangsung,”lanjutnya.
Baca Juga: Flashdisk Rekaman CCTV Kematian Mirna Salihin Dimodifikasi, Jessica Kumala Wongso Ternyata…
“Saya tangkap basah, saat Rangga menyajikan kopi itu ada 96.000 ribu frame hilang,” ungkapnya.
Dengan pernyataan tersebut, Rismon berpandangan bahwa hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai berapa jumlah flash disk yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, jika tidak ada pemberitahuan kepada hakim sebelumnya mengenai date modified tersebut maka barang bukti rekaman CCTV kasus kopi sianida dapat masuk dalam kategori berbohong.
Baca Juga: Jessica Wongso Bukan Pelaku? 96.000 Frame Hilang, Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida Dipalsukan
Kasus Kopi Sianida sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2016 silam. Persidangan yang digelar saat itu ditayangkan secara terbuka.
Sedikit kilas balik, Mirna Salihin tewas usai menenggak es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier Grand Indonesia.
Pada waktu kejadian, Mirna tidak sendirian. Ia duduk di sudut sofa kafe bersama Jessica dan Hani.
Baca Juga: Menguak Alasan Jessica Kumala Wongso Dibebaskan Bersyarat Usai Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida
Mirna Salihin sempat dilarikan ke klinik mall. Namun kondisi semakin parah, dirinya dilarikan ke IGD RS Abdi Waluyo.
Namun nahas, Mirna dinyatakan meninggal dunia dengan luka lambung yang cukup parah.
Usai diperiksa lebih lanjut, penyebab kematiannya disebut oleh pihak kepolisian sebagai kasus pembunuhan berencana.
Mirna Salihin dinyatakan tewas usai menenggak kopi yang didalamnya terdapat racun sianida.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Ini 9 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin
Jessica Wongso dinilai menjadi sosok yang bertanggungjawab atas kematian Mirna hingga Hakim memutuskan dirinya bersalah.
Vonis 20 tahun penjara dilayangkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Oktober 2016.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi