Jerih Payah Terbayarkan, Gaji Pensiunan TNI Purnawirawan Tamtama Tahun Depan Tidak Lagi Rp1,6 Juta hingga Rp2,2 Juta, Jadi Berapa Ya?

inNalar.com – Kabar mengharukan dan kegembiraan menanti di tahun mendatang, utamanya bagi gaji pensiunan TNI yang telah berstatus sebagai purnawirawan golongan Tamtama.

Pasalnya di pergantian tahun mendatang, Presiden Jokowi telah umumkan kebijakan naik gaji tidak hanya bagi TNI aktif saja melainkan juga para tentara yang telah purna tugas.

Kabarnya kenaikan gaji bagi para pensiunan abdi negara peningkatannya mencapai 12 persen dari nominal ketetapan penghasilan yang sekarang diberlakukan.

Baca Juga: Hidup Semakin Makmur? Gaji Pensiunan PNS Akan Alami Kenaikan Sebanyak 12 Persen, Golongan Ini Terima Rp5 Juta per Bulan

Tentu kabar ini menjadi harapan cerah bagi para prajurit tentara yang akan memasuki masa pensiunnya sekaligus jadi kegembiraan tersendiri bagi para pensiunan purnawirawan.

Kali ini kenaikan gaji pensiunan TNI yang akan dikulik secara mendalam akan dikhususkan bagi golongan Tamtama.

Perlu diketahui bahwa proses pemberlakuan aturan kenaikan penghasilan bagi para tentara yang telah purna tugas tidak akan langsung cair di awal tahun 2024.

Baca Juga: Disebut sampai Ratusan Juta, Segini Gaji Anggota DPR yang Cuma Bisa Jabat Selama 5 Tahun, Tapi Tunjangannya…

Akan ada tahapan-tahapan dari proses penetapan kebijakan lebih lanjut terkait pemberlakuan kenaikan gaji di tahun mendatang.

Namun kabar gembira yang disampaikan Presiden Jokowi ini setidaknya bisa jadi penyemangat para abdi negara yang akan memasuki masa pensiun.

Hal ini juga sekaligus bisa jadi kabar menenangkan bagi para purnawirawan TNI yang telah lama pensiun.

Baca Juga: Kantongi Rp2,5 Juta, DPR Ternyata Bisa Terima Uang Pensiun Seperti ASN, Kalahkan Gaji PNS?

Jadi seberapa signifikan perubahan nominal gaji bulanan yang akan masuk ke rekening Bapak dan Ibu purnawirawan TNI, khususnya golongan Tamtama?

Berkaca dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 terkait penetapan nominal penghasilan bagi pensiunan tentara mengalami perubahan secara bertahap.

Apabila dahulu nominal gaji terendah yang pernah diperoleh pensiunan TNI Tamtama tercatat besarannya Rp1.565.700.

Baca Juga: Tol Pertama di Jambi Dikebut BPJN IV Biar Kelar Tahun 2024, Pemancangnya Dipasang di Lokasi Over Pass dan Interchange

Sekarang nominalnya pun mengembang hingga Rp1.643.500, nantinya tahun depan akan berubah lagi dengan versi kenaikan 12 persen.

Adapun nominal terbaru dengan kisaran gaji pensiunan terendah bagi purnawirawan TNI bakal mencapai Rp1.775.980.

Apabila diingat-ingat kembali dahulu Bapak dan Ibu purnawirawan TNI golongan Tamtama sempat peroleh nominal gaji tertinggi sebesar Rp2.114.700.

Baca Juga: Resmi Ditutup, UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Sukses Catatkan Business Matching Senilai Rp1,26 Triliun

Kemudian penghasilan tertinggi di kelas jabatan tersebut naik menjadi Rp2.220.600, nantinya bakal bertambah lagi dengan kenaikan versi 12 persen.

Adapun besaran gaji pensiunan TNI purnawirawan tertinggi untuk golongan Tamtama tahun depan akan mencapai Rp2.398.248.

Dengan demikian, kisaran paling baru yang diestimasikan akan naik 12 persen di tahun mendatang nominalnya akan berubah menjadi Rp1.775.980 – Rp2.398.248 untuk golongan Tamtama.

Baca Juga: Inovatif dan Gencar Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS

Perlu diketahui bahwa perubahan penghasilan bagi para purnawirawan tentara ini juga berlaku bagi golongan Bintara, Pama, Pamen, hingga Pati.

Diharap para pensiunan tentara tidak perlu khawatir menanti kenaikan gaji ini, karena Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,4 triliun untuk realisasikan kebijakan tersebut.***

Rekomendasi