Jelang Sidang Vonis, Bharada E Dapat Pesan Menyentuh dari Ibunda Almarhum Brigadir J


inNalar.com
– Mulai hari ini, sidang vonis untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J (Yosua Hutabarat) dilakukan.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis akan dilakukan selama 3 hari untuk 5 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang vonis yang dilakukan hari ini adalah untuk menentukan putusan hakim bagi tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Sementara besok, pelaksanaan sidang dilakukan untuk menentukan putusan pada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Dan pelaksanaan sidang vonis untuk Bharada E dijadwalkan pada hari Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri Candrawati! Ferdy Sambo Makin Terlilit Pasal, Bakal Dihukum Mati?

Vonis hakim untuk Bharada E merupakan yang paling dinantikan masyarakat setelah putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Mengingat statusnya sebagai justice collaborator pada kasus ini, masyarakat juga mengharapkan Richard Eliezer bisa mendapat vonis yang adil.

Menjelang vonis yang diberikan hakim, ibunda Brigadir J yang hadir pada persidangan hari ini turut menyampaikan pesan menyentuh untuk Bharada E.

Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap Richard Eliezer bisa benar-benar bertaubat seperti penuturannya saat meminta maaf padanya dan ayah Brigadir J.

Rosti berharap Richard juga bisa benar-benar menyadari perbuatan dan kesalahan yang diperbuatnya terkait pembunuhan mendiang Yosua.

Baca Juga: Breaking News! Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Berlangsung Hari Ini, Bagaimana Putusan Hakim?

Dikutip inNalar.com dari Ayo Jakarta pada artikel berjudul “Jelang Babak Akhir, Ibunda Brigadir J Beri Pesan Ini Ke Bharada E Sebelum Vonis: Semoga Benar-benar..“.

“Buat Richard Eliezer karena dari awal dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertaubat,” kata Rosti.

Karena kejujuran Richard, Rosti berdoa agar Tuhan menjadikan Bharada E menjadi umat-Nya yang bertaubat.

“Semogalah Bharada E dipakai Tuhan betul-betul menjadi umat-Nya, dan menjadi anak yang betul-betul bertaubat,” jelas Rosti.

Rosti berharap Eliezer dengan sungguh-sungguh bertaubat dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati Minggu Depan? Cek Faktanya di Sini

“Kami sekeluarga hanya mendoakan semoga Bharada E benar-benar bertaubat dan sadar akan perbuatan dan kesalahannya,” tegas Rosti.

Namun untuk vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Bharada Eliezer, Ibu Brigadir J menyerahkan semua keputusan kepada Hakim.

“Biarlah nanti proses hukum yang berjalan, dari Hakim kepada Bharada E, kami sebagai keluarga menyerahkan proses ini kepada Bapak Hakim yang mulia,” pungkas Rosti Simanjuntak.

Sebelumnya, Bharada E dituntut oleh Jaksa dengan pidana 12 tahun penjara, dan dinilai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Selain itu Jaksa meyakini Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***(Winna Anaziah/Ayo Jakarta)

Rekomendasi