Jelang Putusan MKMK, Golkar ‘Kipas-Kipas’ yakin Gibran Tetap Jadi Cawapres, Benarkah Putusan MK Sudah Final?

inNalar.com – Menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023 ini direspon santai oleh Partai Golkar yang mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Partai Golkar cukup yakin bahwa Gibran Rakabuming tetap akan maju sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo. Sikap optimis tersebut didasari pada penilaian putusan MK yang sifatnya final dan telah mengikat.

Usai usung Gibran Rakabuming menjadi cawapres, Partai Golkar menilai bahwa hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Panjangnya 700 M, Jembatan Senilai Rp1 T di Pontianak Kalimantan Barat Ternyata Hasil Kerja Sama Bareng China

Melansir dari Antara, pernyataan optimis tersebut diungkap oleh Ketua DPP Partai Golongan Karya, Ace Hasan Syadzily saat dirinya berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 6 November 2023.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pun juga diketahui bersikap santai menjelang putusan MKMK tersebut.

Respon serupa juga terlihat dari pihak Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang dalam hal ini diungkap Sufmi Dasco Ahmad yang tetap yakin bahwa hasil putusan nantinya tidak akan berikan pengaruh signifikan.

Baca Juga: Investasinya Rp38 T, Inilah 17 Desa di Cilacap yang Akan Tergusur Tol Jogja-Cilacap, Harga Ganti Ruginya…

Menurutnya, hasil putusan MKMK tidak akan berpengaruh terhadap putusan MK, mengingat pula pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming ini telah selesaikan berkas dokumen lengkap ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun dari pihak Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga mengungkapkan bahwa sidang pemeriksaan yang dikebutnya selama sepekan terakhir ini berkaitan dengan persoalan kode etik Hakim.

Artinya besar kemungkinan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres pada kontestasi pemilihan kepala daerah dan presiden 2024 tidak akan berubah meski adanya rentetan sidang MKMK ini.

Baca Juga: Tembus 5 TCF, Cadangan Gas ‘Raksasa’ Berhasil Ditemukan di Wilayah Laut Kaltim, Tingkatkan Investasi RI?

Meski begitu, segala hasil putusan apapun perlu disikapi dengan kepala dingin dan perlu adanya kesadaran bersama dari masyarakat untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak PR yang perlu diselesaikan, baik berkaitan dengan ketahanan pangan maupun energi secara nasional.

Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menjelang hasil sidang kode etik Hakim MK yang bakal digelar MKMK pada Selasa, 7 November 2023.

Lalu, jam berapa putusan MKMK bakal dibacakan? Melansir dari laman MK RI, terlihat adanya jadwal sidang berikutnya bakal dilangsungkan pada Selasa, 7 November 2023.

Adapun waktu rincinya, yaitu akan diselenggarakan pada pukul 16.00 sampai dengan selesai. Sementara gelar sidang bakal berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK lantai 2 di Gedung 1.

Pada sidang tersebut akan memuat acara Pengucapan Putusan MKMK dengan pihak pelapor Denny Indrayana terkait pengajuan Laporan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.***

 

Rekomendasi