

inNalar.com – Indonesia kini tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Syarat seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) minimal sudah wajib belajar selama sembilan tahun.
Kebijakan ini diambil karena Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencari pengawas TPS dengan kualifikasi minimal SMA di luar Pulau Jawa.
Bagja mengatakan bahwa Bawaslu meminta jika tidak ada pengawas TPS dalam waktu empat hari ke depan, terpaksa pendidikan yang ada saja yang digunakan, dengan kewajiban memiliki pendidikan dasar sembilan tahun, suka tidak suka.
Hal ini dikarenakan, apabila petugas pengawas TPS memiliki kualifikasi pendidikan dasar, pengawas TPS dirasa mampu untuk membaca, menulis, dan menghitung.
Kemampuan tersebut dirasa cukup untuk menjadi modal bagi para petugas pengawas TPS untuk menjalani proses penghitungan suara nanti.
Baca Juga: Penting! Siapkan Satu Berkas Ini Agar Tak Disebut ‘Honorer Bodong’ di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Perlu diketahui untuk menjadi seorang pengawas TPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi para pendatar.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dapat dibuktikan dengan KTP.
6. Mampu secara jasmani dan rohani.
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
9. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dapat dibuktikan dengan surat pernyataan.
10. Tidak pernah menjadi bagian tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
11. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca Juga: 20 Kata-Kata Ucapan Hari Guru Nasional 2024 yang Menyentuh Hati
Tentunya seorang Pengawas TPS perlu memiliki kepribadian integritas yang kuat, jujur, dan adil.
Seorang pengawas pun diharapkan memiliki bekal keahlian dalam tata penyelenggaraan pemilu dan berbagai kegiatan kenegaraan.
Jika pendaftar berstatus sebagai anggota dari partai politik, menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN maka diminta untuk mengundurkan terlebih dahulu.
Baca Juga: 30 Ucapan Twibbon Hari Guru Nasional 2024, Inspiratif dan Menggugah Emosi
Dalam agenda Pilkada, Pengawas TPS memainkan peran krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Adapun tugas dan tanggung jawab pengawas TPS adalah sebagai berikut:
Tugas Pengawas TPS
Baca Juga: Dari Desa ke Kancah Nasional: Transformasi Kacang Nepo, Camilan Lokal yang Mendunia Berkat BRI
Sementara itu, dalam Pasal 114 UU yang sama dijelaskan bahwa Pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi:
a. persiapan pelaksanaan pemungutan suara;
b. proses pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; serta
e. perpindahan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang Pengawas TPS
Mengacu pada ketentuan Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS memiliki sejumlah wewenang dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 114. Wewenang tersebut meliputi:
a. menyampaikan keberatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi terkait pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara;
c. menjalankan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Pengawas TPS
Selain memiliki tugas dan wewenang, Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengawas TPS. Kewajiban tersebut adalah:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa;
b. memberikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.***