Jelang Pemilu 2024, ASN Dihimbau Jangan Sampai Berpose Tunjukkan Jari, Benarkah Pelanggaran Kode Etik?

inNalar.com – Menjelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk selalu netral dan tidak menunjukkan keberpihakannya.

Sepanjang 2020 hingga 2022, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 1.678 pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

KASN berharap, di tahun 2023 hingga 2024, terutama menjelang Pemilu, pelanggaran yang dilakukan ASN jangan sampai mengalami kenaikan.

Baca Juga: Simak! PNS Kini Bisa Naikan Pangkat Sejak BKN Rilis 6 Periode Waktu Baru, Caranya…

Demi menjaga netralitas di hadapan publik, ramai terdengar jika para pegawai sipil jangan sampai foto dengan pose menunjukkan jari.

Memangnya kenapa? Tentu saja, warganet Indonesia sangat jeli dengan hal semacam ini. Satu jari menunjukkan capres nomor 1, begitu seterusnya.

Lalu sebenarnya, apa sajakah perbuatan ASN yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik Pemilu? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Anak PNS Bisa Dapatkan Beasiswa Hingga Rp45 Jutaan Rupiah dari Taspen! Begini Syarat dan Ketentuannya

1. Memasang baliho, spanduk, atau alat peraga lainnya yang berkaitan dengan bakal calon peserta pemilihan 2024.

Bakal calon peserta Pemilu 2024 meliputi calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, dan lainnya.

2. Bersosialisasi atau melakukan kampanye secara online untuk mendukung bakal calon peserta pemilihan.

Baca Juga: Rekomendasi Rumah Makan dan Jajanan Palestina yang Ada di Indonesia, Ada Nama Terkenal!

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon, sekaligus menyuarakan dukungan secara aktif.

4. Membuat unggahan media sosial, berkomentar, menyukai, menyebarkan, mengikuti, atau bergabung dalam grup yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

5. Mengunggah gambar di media sosial atau platform lain yang bisa diakses publik, yang menunjukkan:

– foto bersama bakal calon legislatif atau peserta Pemilu 2024.

– foto bersama Tim Sukses pemenangan bakal calon pemilihan.

– berfoto dengan memperagakan simbol keberpihakan, misalnya berpose dengan menunjukkan 1, 2, atau 3 jari.

– berfoto menggunakan atribut politik Pemilu 2024.

– berfoto menggunakan latar belakang yang berkaitan dengan partai politik tertentu.

– berfoto dengan menggunakan alat peraga yang mengandung dukungan terhadap partai politik atau bakal calon pemilihan.

6. Mengikuti kegiatan kampanye, sosialisasi, dan pengenalan partai politik atau bakal calon Pemilu 2024.

7. Mengikuti kampanye atau deklarasi suami atau istri calon peserta pemilihan, tanpa berstatus Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Itulah sederet perbuatan ASN yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik terkait Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi