

inNalar.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun berhak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun.
Hal ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dan kesinambungan penghasilan hari tua atas pengabdian PNS.
Kendati demikian, tidak semua pensiunan PNS otomatis mendapat jaminan pensiun. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu sesuai pasal 304 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Capai Rp4,9 Juta! Ini Golongan Tertinggi Beserta Bonus Tunjangannya
Pertama, jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang wafat saat masih aktif menjalankan tugas dan diberhentikan secara hormat.
Selanjutnya, PNS yang mengajukan pensiun atas kehendak sendiri juga bisa mendapat jaminan, asalkan usianya minimal 45 tahun dan masa kerja mencapai 20 tahun.
Selain itu, mereka yang pensiun karena telah mencapai batas usia dan memiliki masa kerja paling sedikit 10 tahun tetap berhak menerima manfaat tersebut.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Bakal Naikkan Gaji PNS 2025 Sebesar 12 Persen, Simak Penjelasannya
Bagi PNS yang terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, jaminan pensiun tetap berlaku jika usianya minimal 50 tahun dan masa kerja sudah 10 tahun.
Di sisi lain, pegawai yang tidak lagi mampu bekerja karena kondisi fisik atau mental akibat tugas jabatan tetap mendapat jaminan tanpa batasan usia atau masa kerja.
Terakhir, jika ketidakmampuan bekerja tidak berkaitan dengan tugas, PNS tetap berhak atas jaminan pensiun asalkan sudah mengabdi minimal selama 4 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jaminan pensiunan dan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
Adapun besaran gaji pensiun sendiri didasarkan atas golongan dan masa bakti selama bekerja dan dicairkan per tanggal 1 setiap bulannya melalui PT. Taspen.
Memasuki bulan Agustus 2025, muncul rumor bahwa akan ada kenaikan gaji untuk para pensiunan. Hal ini langsung dibantah oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulayani mengatakan, “Tahun ini, 2025 outlook dari APBN akan mencapai defisit 2,78 persen dari PDB, itu dari sisi penerimaan maupun dari sisi belanja negara”.
Artinya, pengeluaran negara lebih besar dari pemasukan, termasuk untuk gaji, bansos hingga belanja pensiun.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah merampungkan penulisan nota keuangan yang akan dibacakan oleh Presiden Prabowo di DPR pada 15 Agustus mendatang.
“Rencananya adalah 15 Agustus karena hari Jumat, eh nota keuangan dan RAPBN 2026. Yang kami laporkan tadi adalah mulai dari pembahasan asumsi makro kemudian program-program prioritas presiden,” ujarnya
Bisa disimpulkan bahwa isu yang menyatakan ada kenaikan gaji 2025 untuk pensiunan tidak benar.
Begitupun dengan rumor adanya rapelan gaji. Kepastian ada atau tidaknya kenaikan gaji bisa diketahui setelah Presiden Prabowo membacakan nota keuangan di DPR nanti.
Andaikan terdapat kenaikan gaji yang diumumkan oleh presiden tanggal 15 Agustus 2025, umumnya akan mulai berlaku pada tahun berikutnya, yakni Januari 2026.
Berdasarkan konfirmasi PT. Taspen (Persero) pada 4 Agustus 2025, skema gaji Agustus 2025 tetap mengacu PP No. 8/2024 tanpa perubahan. Berikut besarannya setiap golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100