Jelang Idul Adha 2023: Kurban Bisa Tidak Sah Apabila Seperti Ini, Apa Saja? Simak Penjelasannya di Sini

inNalar.com – Banyak yang tidak mengetahui bahwa tidak sembarang hewan kurban yang dapat di sembelih di waktu hari raya Idul Adha 2023.

Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban dapat disembelih dan sah ketentuannya. Tentunya hal ini perlu diperhatikan menjelang Idul Adha 2023.

Ada hal yang membuat hewan kurban tidak sah, salah satunya adalah terdapat cacat pada hewan tersebut.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Donor Darah Sedunia dan Makna Tema WHO: Give Blood, Give Plasma, Share Life, Share Often

Di dalam pembahasan kali ini, ada 3 ketentuan yang dapat diperhatikan jika terdapat cacat pada hewan kurban.

Pertama, cacat yang membuat tidak sah. Dalam hal ini ada 4 kecacatan yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah, yaitu.

Buta sebelah yang terlihat jelas. Jika hewan tersebut memiliki kebutaan namun kebutaannya belum terlihat jelas makanya masih boleh dikurbankan.

Baca Juga: Persaingan Sepak Bola Eropa Anyep Tanpa Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Siapa Sosok Penerusnya?

Memiliki penyakit yang terlihat jelas. Hewan yang terlihat jelas sakitnya, sehingga orang lain juga bisa menilai bahwa hewan itu sakit. Maka tidak boleh dikurbankan.

Hewan yang pincang dengan jelas. Jika hewan itu pincang, dan orang lain dapat melihat bahwa memang hewannya pincang. Maka tidak sah dikurbankan.

Lalu yang terakhir adalah hewan yang sangat tua sampai-sampai tidak punya lagi sumsum tulang.

Baca Juga: Cepat dan Mudah! Cara Menghilangkan Tahi Lalat dan Kutil Tanpa Rasa Sakit Sedikit pun

Adapun cacat hewan kurban yang tidak sampai menjadikannya tidak sah, namun hanya mencapai makruh saja.

Ada dua golongan cacar hewan kurban di sini.

Pertama, jika hewan tersebut memiliki keadaan di mana sebagian atau seluruh telinganya terpotong.

Kedua, jika hewan tersebut memiliki tanduk yang pecah atau patah.

Baca Juga: Bruntusan Sirna dalam 7 Hari, Ini Racikan Skincare Alami yang Terbukti Membuat Wajah Mulus

Kedua kondisi ini tidak menyebabkan hewan kurban menjadi tidak sah, namun hanya mencapai makruh saja.

Jadi, selain dari keenam cacat yang sudah disebutkan. Tidak akan berpengaruh lagi kepada hewan kurban. Maka dari itu carilah hewan yang sempurna untuk dikurbankan nantinya.*** (Muhammad Tri Putra Agustino)

 

 

Rekomendasi