Jelang HUT RI ke-80, Pemerintah Segera Cairkan Gaji Pensiunan PNS, Cek Rinciannya di Sini


inNalar.com
– Sambut bulan kemerdekaan, PT Taspen akan mencairkan gaji pensiun PNS sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka.

Agustus jadi bulan istimewa, bukan hanya karena kemerdekaan tetapi juga kabar baik bagi pensiun PNS.

Pencairan gaji pensiunan ini bukan hanya kegiatan rutin setiap awal bulan. Ini juga simbol komitmen negara untuk menjamin kesejahteraan pensiun. Terutama di bulan Agustus, yang memiliki makna sejarah yang penting.

Baca Juga: Resmi Tercantum di Nota Keuangan, Ini Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2025 Langsung dari Sri Mulyani

Pemerintah juga telah mengesahkan kenaikan gaji pensiunan sebanyak 12 persen dengan nominal hingga lebih dari Rp 4 Juta.

Hal ini menjadi bukti bahwa negara tetap hadir untuk memberikan hak-hak pensiunan, meskipun mereka sudah tidak lagi aktif bertugas. 

Diketahui bahwa gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV akan dicairkan pada awal bulan Agustus oleh PT Taspen.

Baca Juga: Peraturan Baru Gaji Pensiunan PNS Resmi Berlaku, Simak Rinciannya Sesuai Golongan di Sini

Berikut gaji pensiun yang akan ditransfer oleh PT Taspen sebelum Hari Kemerdekaan 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Satu: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan demikian, itulah rincian pembagian gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV yang akan diberikan oleh PT Taspen pada awal bulan Agustus 2025.

Dengan pencairan yang dijadwalkan sebelum Hari Kemerdekaan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati hak mereka dengan baik.***(Titah Arkanul Ummami)

REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]